SK Diteken Mendagri, Burhanuddin Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Kalsel

0

SURAT Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengesahkan Burhanuddin menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dikabarkan telah terbit. Pengganti antar waktu (PAW) Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman yang kini terpilih sebagai Bupati Barito Kuala periode 2017-2022 diagendakan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel pada Senin (3/4/2017).

KEPASTIAN informasi ini didapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel yang memutuskan akan mengirim salah satu pimpinan dewan bertolak ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Sebelumnya, berdasar hasil rapat Banmus DPRD Kalsel, rapat paripurna istimewa sejatinya digelar pada Senin (27/3/2017), namun dibatalkan akibat belum adanya SK Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Insya Allah, prosesi pelantikan Ketua DPRD Kalsel yang baru akan kita paripurnakan pada Senin 3 April nanti,” ujar wakil Ketua DPRD Kalsel, H Asbullah pada wartawan. Menurutnya, dalam rapat Banmus DPRD tak hanya menentukan jadwal paripurna istimewa juga pembahasan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, karena selambat-lambatnya 30 hari kerja harus segera rampung.

Agenda lainnya adalan pansus empat raperda dan pansus tata tertib yang ditargetkan harus rampung pada April 2017, agar segera diparipurnakan. “Jadi, hal ini memang cukup banyak agenda yang harus diselesaikan, mudahan bisa rampung paling lambat 20 April mendatang,” ucap Asbullah.

Terkait pelantikan H Burhanuddin sebagai Ketua DPRD Kalsel, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, menegaskan bahwa SK pengesahan dan pengangkatan pimpinan dewan sudah ditandatangani oleh Mendagri Cahyo Kumolo. “Pada hari ini, a staf  Asisten Pemerintahan Pemprov Kalsel sedang mengambil SK tersebut. Insya Allah sudah positif pelantikan diparipurnakan pada Senin 3 April nanti,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Restu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.