Transaksi 1.045 Pil Zenith di Rumah, Fajeri Langsung Digerebek Polisi

0

PIL zenith, lagi-lagi karena obat-obatan daftar G yang mengandung carnophen ini akhirnya warga Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan bernama Fajeri alias Fajar (39 tahun) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan karena berani mengedarkan obat rematik produksi Zenith Pharmaceuticals yang disalahgunakan di rumahnya pada Rabu (22/3/2017).

BERDASAR informasi masyarakat dan laporan polisi bernomor LP/33/III/2017/Kalsel /Res Blg, tertanggal 22 Maret 2017, Fajeri alias Fajar ini diintai karena telah mengedarkan pil zenith yang telah meresahkan warga Desa Lingsir, Kecamatan Paringin.

“Saat diintai petugas, terjadi transaksi di rumah Fajeri. ADa dua orang pemuda yang bergegas ke rumah tersangka untuk bertransaksi obat daftar G ini,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Mohammad Zamroni kepada jejakrekam.com, Sabtu (25/3/2017).

Benar saja, setelah digerebek polisi, ternyata pil zenith itu barus saja diberi Fajeri dari seorang temannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.045 butir atau 14 boks obat daftar jenis carnophen yang ada di bawah tumpukan daun pisang di samping kanan rumah Fajeri.

“Selain mengamankan 1.045 butir Carnophen/Zenith yang disimpan dalam dua kantong kresek hitam dari rumah tersangka. Kami juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 160 ribu,” kata Zamroni. Saat itu juga, Fajeri langsng dibawa ke Markas Polres Balangan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Zamroni.(jejakrekam)

Penulis    : Sugianoor

Editor      : Didi GS

Ilustrasi   : Okezone.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.