Narkoba Dipasok dari Jakarta, Satu Kurir Dijanjikan Rp 17 Juta

0

TINGGINYA permintaan narkoba di Banjarmasin mendorong para bandar berlomba-lomba memasok barang haram ini ke Kota Seribu Sungai. Masuknya narkoba pun begitu masif, dari mulai jalur darat Kalimantan yang bersumber dari jaringan Malaysia, hingga jalur laut dan udara dari Jakarta dan Surabaya.

TERTANGKAPNYA para kurir yang membawa narkoba dalam jumlah besar yang masuk melalui Bandara Syamsudin Noor pada Sabtu (18/3/2017) pekan tadi oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, sekali lagi membuktikan serangan virus narkoba tak henti-hentinya berupaya merusak generasi bangsa di Banua.

Bahkan yang membuat miris, 7 kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tergolong masing berusia produktif; antara 20 tahun hingga 25 tahun. Mereka adalah Ali Kharisma, Topan Isfandiari, Rahmat Setyawan, Muhammad Arifin, Samsul Arifin, Nichson Antangun Manurung dan Rivaldi. Ketujuhnya memiliki peran berbeda, dari pembawa barang yang mereka ambil ke Jakarta hingga penerima barang setibanya di Banjarmasin untuk selanjutnya diedarkan.

Atas tangkapan dengan barang bukti sabu 2.041 gram dan ekstasi 2.020 butir ini, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto memberikan apresiasi. Sang jenderal bintang satu menggelar langsung para tersangka di hadapan awak media, Selasa (21/3/2017) siang. Didampingi Wakapolda Kalsel Kombes Pol Ade Rahmat Suhendi, mantan Kapolda DI Yogyakarta ini memuji kerja keras anggotanya mengungkap kasus. “Kalau sampai narkoba ini beredar ke masyarakat, berapa jiwa yang dirusaknya. Alhamdulilah narkoba ini bisa kita sita dan segera dimusnahkan. Bagi pengedarnya, saya minta dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Narkotika. Pokoknya tidak ada ampun untuk pengedar narkoba,” kata Erwin.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo mengungkapkan, para kurir yang semuanya warga Banjarmasin itu sudah mereka endus bakal mengambil narkoba ke Jakarta. “Setelah mendapat informasi, anggota langsung bagi tugas menyebar. Ada yang mengikuti ke Jakarta, dan sebagian menunggu di bandara saat kedatangan. Di hari Sabtu itu, 5 kurir yang datang membawa narkoba langsung kami tangkap saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Syamsudin Noor dan 2 orang penerima barang ditangkap di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam depan Stadion 17 Mei Banjarmasin,” papar Andri.

Sedangkan, para tersangka mengaku mendapat upah Rp 17 juta per orang jika berhasil membawa narkoba hingga ke tangan penerima di Banjarmasin. Mereka pun piawai mengelabui petugas bandara di Jakarta hingga narkoba yang disembunyikan di celana dalam atau lipat paha alias selangkangan lolos saat pemeriksaan.

Kini mereka tinggal menunggu sanksi hukum yang terbilang berat karena polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hingga hukuman mati.(jejakrekam)

Penulis    : Firman

Editor      : Didi GS

Foto        : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.