Dapat Gaji Bulanan, Guru Honorer Wajib Kantongi SK Pemda

0

TERBITNYA Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017, maka para guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

ANGGOTA Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Antung Fatmawati mengingatkan dengan adanya SK yang diterbitkan pemerintah daerah itu, makanya bagi guru yang belum memiliki nomor induk pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) harus segera mengajukannya. “Sebab, bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi,” ujar Antung Fatmawati kepada jejakrekam.com, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, penjelasan guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah itu akan mempermudah untuk komponen pembayaran honor seperti guru honorer hanya untuk memenuhi surat pertanggungjawaban mutlak (SPM), tenaga administrasi yakni tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah seperti pendataan daftar pokok pendidikan (dapondik), termasuk tenaga administrasi bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD. “Termasuk di dalam pembayaran gaji para honorer ini adalah pegawai perpustakaan, penjaga sekolah, petugas satuan pengamanan (satpam), serta petugas kebersihan,” ucap senator perempuan Senayan Jakarta ini.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tabalong ini mengungkapkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan serta non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah sebesar 15 persen dari total BOS yang diterima. “Sedangkan, di sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) maksimal 50 persen dari total BOS yang diterima,” ucap Antung Fatmawati.

Nah, beber dia, mereka yang mendapat suntikan dana dari BOS itu seperti guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV, jadi bukan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan usai diterapkan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Masih menurut Antung, dalam Permendikbud yang diterbitkan Mendikbud Muhadjir Effendy ditegaskan bahwa guru honor pada sekolah yang di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan disetujui oleh Kemendikbud melalui sekretaris jenderal. “Jadi, usulan dari dinas pendidikan provinsi itu hanya menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya,” tutur jebolan Universitas Achmad Yani Banjarmasin ini.

Dengan adanya Permendikbud yang menjadi dasar hukum bagi pembayaran gaji guru honorer dan petugas di sekolah, Antung Fatmawati mengajak untuk dikawal karena menyangkut hak-hak para pendidik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. (jejakrekam)

Penulis   : Didi GS

Foto       :  Okezone.com

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/03/20/dapat-gaji-bulanan-guru-honorer-wajib-kantongi-sk-pemda/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.