Revisi Perda Narkoba Terkendala, DPRD Pilih Gunakan Hak Inisiatif

0

REVISI Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 16 Tahun 2012 tentang Narkoba yang memuat item penyalahgunaan obat carnophen yang populer dengan sebutan pil zenith dan ngelem fox, dinilai relatif sulit terakomodir dalam payung hukum yang berlaku untuk skala regional.

SEBAB, hingga kini, dalam perencanaan skala nasional yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengusulkan agar dimasukkan dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2012 serta UU Kesehatan 39 Tahun 2009.

“Dari pertemuan dengan BNN Provinsi Kalsel terungkap bahwa kendala yang ada menyangkut tujuan lokasi sebagai bahan perbandingan materi raperda yang diusulkan memasuki pengaturan soal penyalahgunaan pil zenith dan ngelem,” ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel, Habib Ali Khaidir Alkaff kepada wartawan di Rumah Banjar, di Banjarmasin, Jumat (17/3/2017).

Untuk menyikapi kondisi itu, Habib Ali mengatakan DPRD Kalsel berencana untuk menggodok perda inisiatif sebagai jawabannya. “Dengan perda inisiatif dewan ini bisa mempercepat terwujudnya penanggulangan pil zenith dan ngelem Fox yang sangat mengkhawatirkan dan mendesak. Makanya, kami segera menerbitkan peraturan daerah yang bisa digunakan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat dan barang terlarang tersebut,” tutur legislator PPP ini.

Habib Ali mengatakan jalan perda inisiatif ini ditempuh, karena sulitnya lokasi studi banding yang akan dipilih dalam penerapannya, karena kebiasaan menggunakan pil zenith ini hanya mewabah di daerah Kalsel semata. “Adanya perda inisiatif ini tentu masalah semacam ini tak bisa dibiarkan lama-lama. Jika tidak, masyarakat Kalsel akan semakin rusak,” tuturnya.Dia berharap agar seluruh elemen termasuk Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bisa dilibatkan, karena lebih memahaminya.

Sebelumnya, DPRD Kalsel melalui Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan akan merevisi poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 16 Tahun 2012 tentang Narkoba. Langkah tersebut bertujuan memperkuat aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk narkoba utamanya, penyalahgunaan “pil zenith dan ngelem” yang belum terakomodir dalam pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hanya dikenakan UU Kesehatan bagi penggunanya. Namun pada prosesnya, jajaran terkait seperti BNNP Kalsel, dan lainnya, kesulitan mencari daerah tujuan sebagai lokasi studi banding, hingga menjadi kendala.(jejakrekam)

Penulis      : Igam

Editor         : Didi GS

Ilustrasi    : Radar Sukabumi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.