Tiga Kali Terjerat Kasus Curanmor, Zemy Seakan Tak Pernah Jera

0

TERALIS besi penjara rupanya tak cukup menyadarkan Zemy. Di usia yang masih tergolong anak baru gede (ABG) pada 1998 silam, saat berusia 15 tahun, Zemy pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin.

KINI Zemy telah dewasa dan berumur 25 tahun. Namun, bukannya jera dan tak mengulangi kasus serupa, justru lagi-lagi Zemy harus berurusan dengan hukum. Zemy pun akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin karena disangkakan telah melakukan aksi curanmor di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Herman SH saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (16/3/2017). JPU juga membeberkan kronologis serta tindak kriminal serupa yang berulang dilakoni terdakwa.

Untuk menjerat Zemy, JPU memasang Pasal 362  jo Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dalam surat dakwaannya. “Ancaman hukum untuk kasus curanmor yang berulang kali dilakukan Zemy ini adalah lima tahun,” ujar Herman di Banjarmasin, Kamis (16/3/2017). Usai pembacaan surat dakwaan, rencananya persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara itu, Hery, seorang jaksa pengawal tahanan pun mengaku heran dengan aksi nekad Zemy. Menurutnya, Zemy merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor. “Saya hitung Zemy ini sudah dua kali bolak-balik masuk penjara. Ini berarti kali ketiga dia terjerat kasus yang sama. Saya heran kok nggak jera-jera,” kata Hery.

Ia ingat betul Zemy pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada usia 15 tahun. “Mungkin ketagihan ya mencuri sepeda motor.  Yang pasti, kami heran kok orang semacam ini tak pernah jera,” ucap Hery.(jejakrekam)

Penulis   :  Sira Awdi

Editor     :  Didi GS

Ilustrasi  : Singgalang

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.