KPK dan BPK Didesak Segera Telisik Dana Reklamasi Tambang

0

SEBELUM kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi yang diterbitkan pemerintah kabupaten, ditarik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pasca diterapkannya UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, desakan agar dana reklamasi pasca tambang segera diaudit dan ditelisik mendalam, terus menguat.

DESAKAN itu datang ketika sejumlah warga Kalimantan Selatan, yang peduli dengan masalah tambang dan pengelolaan dana reklamasi yang telah disetorkan para pelaku usaha tambang kepada pemerintah daerah, mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Penggiat anti korupsi Kalsel ini, Muhammad Deddy Permana mengungkapkan sudah 7 tahun ini tak ada kegiatan pasca tambang, padahal dana jaminan reklamasi itu sudah diserahkan para pengusaha kepada pemerintah daerah.

“Kami melihat kondisi semacam ini seperti dibiarkan. Akibat tak ada kegiatan reklamasi pasca tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kotabaru, tanah yang berlobang raksasa itu dibiarkan menganga dan rusak,” ujar Deddy kepada jejakrekam.com.

Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini membandingkan dana reklamasi yang disetorkan PT Adaro Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp 35 miliar ke pemerintah pusat. “Namun, apa hasil reklamasi dari PT Adaro Indonesia selaku pemegang PKP2B? Apalagi, para pemenang IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah? Di mana dana reklamasinya dan tanggungjawabnya?” cecar Deddy.

Nah, menurut dia, pertanyaan-pertanyaan ini ke mana dan untuk apa dana reklamasi yang nyaris tak ada kegiatan di beberapa daerah di Kalsel itu harus ditelusuri KPK dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan melakukan audit investigasi.

“Kami sudah serahkan bukti-bukti dan informasi awal kepada penyidik KPK. Semoga lembaga anti rasuah ini benar-benar serius menelusuri dan menelisik lebih mendalam aliran dana reklamasi yang tak pernah digunakan untuk kegiatan pasca tambang di Kalsel. Terlebih lagi, terhadap aktivitas pelaku tambang yang tak berizin,” kata Deddy.

Padahal, menurut dia, sudah jelas kewajiban reklamasi dan pasca tambang itu diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.

“Makanya, kami mendesak agar KPK dan BPK RI segera turun ke Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru, termasuk daerah lainnya untuk menelisik soal penggelolaan dana reklamasi ini. Sebab, sudah 7 tahun ini tak ada terlihat aktivitas pemulihan lingkungan pasca tambang,” imbuh aktivis muda ini.(jejakrekam)

Penulis   :  Didi GS

Foto       : Walhi Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.