Pengusaha Keluhkan Larangan Bongkar Muat di Jalan Pasar Sudimampir

0

KEBIJAKAN pelarangan aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Pasar Sudimampir Banjarmasin. Sebab, jika masih bandel, maka petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Banjarmasin akan menerapkan sanksi tilang.

“KAMI keberatan dengan penilangan ini. Sebab saat berlangsung pembongkaran barang masih ada sopir di dalam mobil, artinya sopir tidak parkir di Jalan Pasar Sudimampir, namun hanya berhenti sebentar, saat bongkar barang,” kata Owner Lintas Jawa Group Roida Simanjorang di Banjarmasin, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, perlu solusi dilakukan pemerintah untuk parkir bongkar muat barang di Jalan Pasar Sudimampir. “Kami sangat dirugikan, apalagi setiap bongkar muat selalu ditilang,” tutur Roida.

Ia menerangkan setiap packing mencapai 100-150 kg, sehingga pedagang meminta semua barang pesanan harus berada di tempat. “Pemerintah Kota Banjarmasin hendaknya dapat membijaksanai hal tersebut, agar tidak ada kucing-kucingan antara pelaku usaha, pedagang, dan petugas kepolisian yang melakukan penilangan,” ucap Roida.

Bagi dia, terpenting petugas dapat memahami antara larangan parkir dan larangan stop. “Larangan P dan larangan S harus dipahami oleh petugas,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Foto      : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.