Pelarangan Becak di Banjarmasin Harus Dibarengi Solusi

0

BECAKKU malang, becakku sayang. Kondisi moda transportasi tradisional yang mengandalkan tenaga manusia sebagai sang pengayuh becak ini seperti menjadi hal terlarang di sejumlah kawasan di Kota Banjarmasin. Becak dianggap sebagai salah satu sumber memicu kemacetan arus lalu lintas, sehingga pelarangan pun diterapkan Pemkot Banjarmasin sebagai jawabannya.

DASAR hukum pelarangan becak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penertiban dan Izin Usaha Becak, serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman. Hingga akhirnya, Pemkot Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah telah mengeluarkan surat edaran bernomor 331.1/H9/Satpol.PP/2011 tentang kawasan bebas becak.

Kawasan terlarang operasional becak itu mencakup Jalan Pangeran Antasari yakni dari perempatan lampu merah ke arah Jembatan Antasari/Sudimampir. Kemudian, kawasan Pasar Baru dari Jalan Hasanuddin HM hingga ke Jalan Sudimampir dan Jalan Ujung Murung sampai ke Jalan Samudera. Begitupula, kawasan tertib lalu lintas dari Jalan Lambung Mangkurat dari depan Bank UOB Buana hingga lampu merah  Masji Raya Sabilal Muhtadin. Lalu, Jalan Jenderal Sudirman depan Sabilal Muhtadin hingga depan SPBU Sabilal Muhtadin.

Namun di mata anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Noval justru kebijakan pelarangan angkutan becak di beberapa kawasan itu tak manusiawi, karena tanpa ada solusi. “Seharusnya, becak itu bisa menjadi identitas kota yang bisa menumbuhkan gairah bagi dunia pariwisata di Banjarmasin. Ya, seperti ada beberapa kota yang masih melestarikan becak seperti Yogyakarta, Gorontalo dan lainnya,” ucap Noval di Banjarmasin, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, becak itu didesain dengan apik serta membawa warna baru seperti menggunakan istilah berbau khas Banjar. “Entah itu namanya batinjak. Ya, ada kekhasan daerah, sehingga para pengayuh becak bisa mendapat penghasilan, bukan malah menindaknya. Padahal, jumlah becak yang beredar di Banjarmasin juga terbatas. Jadi, tak bisa dituduh sebagai salah satu pemicu kemacaten  lalu lintas,” kata Ketua DPC Partai Hanura Banjarmasin ini.

Ia berharap Pemkot Banjarmasin harus punya solusi seperti menetapkan kawasan becak, sehingga pendapata para pengayuh moda transportasi itu tetap terjamin. “Bukan malah menertibkan mereka. Saya beranggapan becak itu bisa menjadi ciri khas, paling tidak ada kawasan khusus untuk mereka atau dijadikan angkutan khusus untuk pariwisata,” tutur Noval lagi.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

Foto      : Restu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.