Jaran Intan Ungkap Sindikat Curanmor di Tabalong

0

APRESIASI patut ditujukan pada Kepolisian Resort (Polres) Tabalong. Sepanjang 15 hari, sejak 24 Februari hingga 10 Maret 2017 lalu, jajaran Polres Tabalong sukses meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum mereka, Tabalong.

KELIMA pelaku berinisial MR (19), warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, HR (19) warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (target operasi), ‎YD (24) warga Kecamatan Loa Jaban, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim (Target Operasi)‎, SG (57) warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dan SN (42) warga Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru‎.

Mereka dikenal dalam catatan polisi merupakan sindikat curanmor. Kelimanya terjaring dari hasil Operasi Jaran Intan 2017. Kepala Kepolisian Resor Tabalong AKBP Hardiono menyebut, aksi pencurian pelaku cukup unik dan sangat terencana. Kebanyakan kendaraan bermotor yang dicuri Honda Scoopy, dan Yamaha R15.

“Kemungkinan‎ sindikat pencuri kendaraan bermotor ini bergerak atas dasar pesanan. Kedua jenis ranmor ini kan sangat mudah dipasarkan,” ujar Hardiono pada kesempatan jumpa pers hasil Operasi Jaran Intan 2017 Polres Tabalong di halaman Mapolres Tabalong, Jum’at (10/3).

Modus yang digunakan pelaku masih tergolong cara lama. Korban dibuntuti, dinanti, setelah korban lengah, pelaku membuka kunci kemudi dengan menggunakan kunci T (letter T). Hardiono mengatakan, jaringan curanmor di Tabalong tak hanya pemain lokal. Mereka yang teroganisir dari wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.

‎”Ada dua pelaku yang ditangkap di Kaltim beserta barang bukti, yang berada di Kaltim. Ada pula pelaku yang ditangkap di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dengan barang bukti yang juga ambil di sana,” ujarnya.

Pelaku yang diduga dari luar Tabalong, setelah beroperasi di satu wilayah, lantas menghilang untuk kemudian kembali beraksi di wilayah lain. Aksi nomaden ini diketahui setelah pelaku juga beraksi di wilayah hukum polres lain.

Hardiono mengatakan, untuk penadah hasil aksi mereka masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Karena saat ini operasi mereka masih fokus pengembangan penyelidikan pelaku dengan barang bukti didapat masih di rumah pelaku. “Dari pengakuan sementara tersangka, kendaraan bermotor yang dicuri, dijual kepada seseorang di kisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit,” ujarnya.

Harga yang sangat murah untuk satu unit kendaraan bermotor dan harga yang sangat menggiurkan untuk situasi ekonomi saat ini. “Karena itu, kami imbau kepada warga jangan sampai tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah. Apalagi tanpa dilengkapi surat menyurat,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Polres Tabalong mengungkap enam kasus berhasil diungkap. Tersangka yang diamankan enam orang. Mereka ditahan sementara di sejumlah polres karena juga tersangkut di wilayah hukum polres lain. Dari enam kasus yang diungkap, turut diamankan 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, dan enam pelaku di Polres Tabalong.(jejakrekam)

Penulis  : Herry

Editor    : Didin Marsiman

Foto      :  Herry

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.