Bermain di Warung Jablai, 10 Kupu-Kupu Malam Diamankan Satpol PP Palangkaraya

0

KOTA Palangkaraya kini diserbu para pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai kota, termasuk asal Banjarmasin, Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Pulau Jawa, hingga Muara Teweh (Kabupaten Barito Utara). Mereka beroperasi di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah yang dianggap lebih menjanjikan.

TERBONGKARNYA kedok para PSK asal berbagai kota ini setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menjaring para kupu-kupu mala malam yang tengah mangkal di kawasan Jalan Mahir Mahar arah lingkar kota Palangkaraya, Kamis (9/3/2017) malam. Selama ini, kawasan ini dikenal dengan maraknya warung jablai serta persinggahan sopir-sopir truk antar kota yang menghubungkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Saat dijaring mereka tengah berada di warung remang-remang. Aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat, makanya langsung kami razia,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Palangkaraya, Walter kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, selama ini keberadaan warung remang-remang atau jablai tak pernah mengantongi izin dari Pemkot Palangkaraya. Dengan aksi membersihkan penyakit masyarakat, Walter mengatakan 10 PSK lintas kota ini akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP Palangkaraya.

Menariknya, saat hendak diobok-obok petugas, informasi adanya razia itu sudah bocor, sehingga praktik prostitusi terselebung di balik warung makan dan minuman itu, hanya berhasil menjaring 10 PSK tersebut. Makanya, aksi kejar-kejaran pun terjadi, para kupu-kupu mala mini sempat bersembunyi di semak belukar, hingga menerobos kawasan hutan yang masih terdapat di Jalan Mahir Mahar. Namun, 10 PSK itu pun tak berkutik, ketika berhasil ditangkap petugas.

“Saya bekerja ini karena untuk menghidupi perekonomian keluarga. Tak ada lagi pekerjaan,” ujar Mahdalena (32 tahun), tampak tertunduk saat diinterogasi petugas Satpol PP Palangkaraya.  Demi menghidupi tiga anaknya, Mahdalena yang pernah bekerja di Kota Muara Teweh ini, terpaksa bermigrasi ke Kota Palangkaraya.

Sedangkan, Walter memastikan para PSK ini akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila serta Anak Jalanan. “Sanksi denda berkisar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bisa dikenakan. Ya, tergantung tingkat kesalahan mereka,” ujar Walter.(jejakrekam)

Penulis : Adi

Editor   : Didi GS

Foto     : Adi

 

Pencarian populer:jablai malam,Foto warung jablay di kota palang ka raya,https://jejakrekam com/2017/03/10/bermain-di-warung-jablai-10-kupu-kupu-malam-diamankan-satpol-pp-palangkaraya/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.