BI-BNN Kerja Bareng Cegah Pencucian Hasil Transaksi Narkoba

0

TRANSAKSI yang mencurigakan hasil dari peredaran narkoba di Kalimantan Selatan yang menggunakan jasa perbankan akan diawasi seksama oleh bank sentral, Bank Indonesia (BI). Bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, setiap kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) yang diduga dilakoni para bandar narkoba akan ditindak.

BENTUK kerjasama ini diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) diteken langsung Kepala BI Cabang Kalsel, Harymurty Gunawan dengan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Kombes Pol Marsauli Siregar SH di Ruang Serba Guna, Lantai 6 Kantor Perwakilan BI Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (9/3/2017).

 

Dengan adanya kesepakatan itu, BI dan BNN Provinsi Kalsel bisa menindak transaksi mencurigakan dari transaksi narkoba melalui jasa perbankan terkhusus KUPVA. Nota kesepakatan ini menindaklanjuti memorandum of understanding (MoU) Gubernur BI dengan BNN Pusat pada 15 Agustus 2016 lalu.

“Intinya, nota kesepakatan ini adalah bentuk kerjasama untuk mencegah dan memberatas serta peredaran gelap narkoba dan precursor narkotika,” ucap Harymurty Gunawan.

Untuk itu, menurut dia, maka KUPVA bukan bank wajb mengantongi perizinan, sehingga segala aktivitas transaksi akan terpantau. “Intinya, dengan kerjasama ini setiap KUPVA akan tercipta sehat dan efesien. Dengan adanya perizinan, bisa mencegah KUPVA bukan tak lagi dimanfaatkan untuk pencucian uang dari uang hasil transaksi narkoba, pendanaan terorisme serta kejahatan lainnya,” ucap Harymurty.

Sedangkan, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Marsauli Siregar mengatakan pencegahan terhadap transaksi narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga kegiatan penukaran uang atau valuta asing yang diindikasikan pencucian uang dari narkotika bisa dicegah dan ditindaklanjuti.

“Makanya, seluruh sarana dan peluang pelaku kejahatan pencurian uang hasil transaksi narkotika harus ditutup, tak terkecuali pemanfaatan KUPVA bukan bank,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Foto       : Igam

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.