Ada Aplikasi Verifikasi Data, Pembuatan Dokumen Kependudukan Kini di Kelurahan

0

PEMBUATAN akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) kini dipermudah. Jika sebelumnya terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, kini sebagian proses administrasi bisa dilakoni di 36 dari 52 kelurahan yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

SAAT ini, 36 kelurahan itu telah memiliki program aplikasi yang akan memverifikasi persyaratan pembuatan akta kelahiran dan KK, sehingga rentang birokrasi bisa dipangkas satu tingkat.

“Dengan memanfaatkan petugas yang ada di kelurahan sebagai verifikator awal pembuatan akta kelahiran dan KK, berarti masyarakat tak perlu lagi repot ke Kantor Disdukcapil Banjarmasin dengan antrean yang cukup panjang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis (9/3/2017).

Dengan memperpendek rentang birokrasi pelayanan itu, diharapkan Khairul, segi pelayanan keadministrasian kependudukan dengan pelayanan gratis itu lebih tepat waktu dan cepat. “Untuk proses pembuatan akta kelahiran dijamin gratis. Hanya, untuk kepengurusan akta kelahiran dengan mendatangkan dua saksi tentu ada biaya khusus yang dikeluarkan para pemohon,” ucapnya.

Makanya, beber Khairul, dengan memangkas jaring pelayanan yang selama ini terpusat di Kantor Disdukcapil Banjarmasin di Jalan Sultan Adam ke kelurahan, maka biaya yang dibutuhkan warga akan lebih ringan.

Untuk menjangkau pelayanan ke daerah pinggiran Kota Banjarmasin, Khairul mengungkapkan pihaknya juga menerjunkan mobil catatan sipil keliling. Dengan beroperasi seminggu sekali, petugas Disdukcapil Banjarmasin akan mengumpulkan data yang akan masuk ke sistem entry data kantor pusat.  “Segala inovasi ini intinya agar mempermudah dan mempercepat pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan. Apalagi, Banajramsin telah mendapat penghargaan terbaik keenam dalam pelayanan publik se-Indonesia. Inilah memotivasi kami untuk memangkas jaring pelayanan yang semula terpusat, kini bisa dilakukan di kantor kelurahan. Walaupun, hingga saat ini, kantor kelurahan belum bisa mencetak akta kelahiran dan KK,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Fadel Karli

Editor   : Didi GS

Foto      : Disdukcapil Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.