Bermasalah di Kebijakan Rotasi Pejabat, Tak Mudah Makzulkan Bupati Kotabaru

0

ARUS kuat untuk gerakan pemakzulan Bupati Sayed Jafar Alyadrus yang digalang DPRD Kotabaru diyakini akan mengalami kendala. Sebab, untuk melengserkan seorang kepala daerah harus ada alasan kuat seperti dasar hukum, politik dan sebagainya serta melalui proses yang begitu panjang karena melibatkan semua elemen pemerintahan dari Provinsi Kalimantan Selatan hingga pemerintah pusat.

ADANYA rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 13 pejabat yang nonjob atau tidak mendapat posisi di lingkungan Pemkab Kotabaru dijadikan pintu masuk dari gerakan pemakzulan di DPRD Kotabaru. Penggunaan hak interpelasi sebagai perwujudan hak kontrol dari lembaga legislatif dijadikan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah agar Bupati Sayed Jafar Alaydrus untuk taat dan patut terhadap regulasi pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (28/2/2017) lalu, dibuat rekomendasi dari lembaga wakil rakyat itu untuk mendesak Bupati Sayed Jafar Alaydrus membatalkan kebijakan untuk perombakan sejumlah pejabat dalam menerapkan konsep susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang dituding telah melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016. “Itu keputusan yang dikeluarkan DPRD Kotabaru agar bupati menjalankan rekomendasi KASN,” ucap Hj Alfisah.

Menanggapi dinamika politik yang terjadi di Kotabaru, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Syahdillah mengingatkan tak mudah untuk memakzulkan seorang kepala daerah, termasuk Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus. “Masalah kebijakan dalam penempatan pejabat mungkin sudah sesuai prosedur di Pemkab Kotabaru. Jadi, masalah itu bukan terkait tindak pidana atau perbuatan yang memalukan. Saya berbicara di sini, bukan bermaksud mencampuri urusan Pemkab dan DPRD Kotabaru,” ujar mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini di Banjarmasin, Selasa (7/3/2017).

Makanya, legislator Partai Gerindra ini mengatakan masalah kebijakan birokrasi yang diadukan sejumlah pejabat Pemkab Kotabaru ke DPRD Kalsel juga berada di luar yuridiksi atau kewenangan parlemen Rumah Banjar (sebutan untuk Gedung DPRD Kalsel). “Itu murni domainnya KASN dan pemerintah pusat,” tandas Syahdillah.(jejakrekam)

Sumber  : Antara

Foto        : Borneo Bangkit

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.