Kabar Gembira, Jasa Raharja Naikkan Santunan Hingga 100 Persen

0

INFORMASI yang menggembirakan disampaikan PT (Persero) Jasa Raharja. Perusahaan plat merah ini berencana menaikkan jasa santunan bagi para korban kecelakaan hingga 100 persen. Jika tak ada aral melintang, pemberlakuan besaran santunan baru itu akan berlaku pada 1 Juni 2017 mendatang.

KEPALA PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Bambang Panular mengungkapkan pemberlakuan santunan berlaku pada pertengahan 2017 mendatang, sehingga semua jenis santunan naik hingga 100 persenm seperti santunan luka-luka, meninggal dunia, cacat tetap dan penguburan. Namun kenaikan santunan ini berlaku untuk kecelakaan di jalur darat dan laut saja. Sedangkan, untuk jalur udara, belum ada kenaikan karena sudah terlebih dulu dinaikkan Kementerian Keuangan RI.

“Kenaikan ini bahkan lebih spesial dibanding sebelumnya. Hal itu karena tidak dibarengi dengan kenaikan premi yang dibebankan pada masyarakat pengguna jalan,” ucap Bambang Panular kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (3/3/2017).

Ia berharap melalui kenaikan santunan, membuat para korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah tertimpa musibah kecelakaan. “Bukan hanya peningkatan jumlah santunan, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan agar klaim yang dibayarkan dapat cepat diterima oleh korban maupun keluarganya,” kata Bambang Panular.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang asuransi tersebut resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Meskipun santunan bertambah, iuran jasa raharja yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) per tahun tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 35 ribu untuk sepeda motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.

Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rincian perubahan santunan untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut antara lain meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Lalu, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Selanjutnya, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. PT Jasa Raharja juga memberi penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu. Begitu pula, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Sedangkan untuk angkutan udara tidak banyak yang berubah. Ini karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama dengan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut. “Yang berubah hanya biaya P3K dan ambulans yang sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1 juta dan Rp 500 ribu,” pungkas Bambang Panular.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Foto        : Sulawesi.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.