Digugat Warga, Gubernur Sahbirin Noor Serahkan ke Biro Hukum

0

KEBIJAKAN pemortalan hauling poros Margasari-Marabahan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 jadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Bukan hanya itu, penutupan akses jalan khusus tambang itu juga digugat Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM) berencana menggugat ke Pengadilan Rantau dan Marabahan.

ADANYA dua gugatan ini secara perdata dan tata usaha negara ini bermuara dengan terbitnya SK Gubernur Kalsel yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan dispensasi pelintasan (crossing) jalan provinsi untuk angkutan tambang di Kalimantan Selatan bagi PT Talenta Bumi.

Kuasa hukum menggugat Pemprov Kalsel, Deddy Catur Yulianto mewakili empat warga atas nama Sabirin Yahya, warga Barambai Kolam Kiri, Kabupaten Batola, dan Wahyudin (warga Jalan Simpang Belitung Muallimat, Banjarmasin), Slamet Mulyono (warga Barambai, Batola), dan Ahmad Syah (warga Marabahan, Batola) menjadi penggugat I, II, III dan IV di PTUN Banjarmasin. Dasar gugatan adalah kerugian yang diakibatkan dispensasi melintas di jalan negara dijadikan Deddy Catur Yulianto dan kawan-kawan, karena harus merujuk ke Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jalan Khusus.

Menanggapi gugatan itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengaku terkejut. Ia baru tahu adanya informasi gugatan itu dari berita di media massa. “Wah, saya tidak tahu kalau digugat warga. Yang pasti, masalah itu saya serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel,” ujar Paman Birin kepada wartawan, usai rapat paripurna di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (28/2/2017).

Ia pun tak terlalu banyak berkomentar soal adanya gugatan hukum dari warga lintas daerah itu. Begitupula, soal desakan agar portal segera dibuka dari dua aksi demonstrasi yang dilakukan LEKEM bersama karyawan tambang di DPRD Kalsel di Banjarmasin dan kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru.

Sementara itu, Ketua LEKEM Aspehani Idris mengatakan bersama para pengacara akan melayangkan gugatan perdata atau gugatan warga (classaction) ke Pengadilan Negeri Rantau dan PN Marabahan. “Saat ini, materi gugatan sudah disusun. Secepatnya akan didaftarkan ke PN Rantau dan PN Marabahan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.