Buka Portal Hauling, Tim Terpadu Pemprov Kalsel Dideadline 3 x 4 Jam

0

ANCAMAN disuarakan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimatan (LEKEM) saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin (27/2/2017). Mereka mengancam jika dalam waktu 3 x 4 jam tidak membuka portal di akses jalan hauling Margasari-Marabahan, maka masyarakat akan bertindak di lapangan.

DALAM aksi kedua, setelah pada Kamis (23/2/2017) menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, kini sejumlah aktivis dan masyarakat yang terhimpun dalam LEKEM  menyambangi Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Mereka menagih janji dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jalan Khusus Tambang dan Angkutan Perkebunan itu yang akan membuka portal pada Senin (27/2/2017). Ternyata, janji tim gabungan terdiri dari Direkrota Lantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kalsel, serta instansi terkait itu belum terealisasi di lapangan.

Rasa kecewa itu disuarakan Ketua Umum LEKEM Kalsel Aspehani Idris. Ia mengatakan dua kali berdemonstrasi untuk bertemu dengan Gubernur H Sahbirin Noor selalu diwakili pejabatnya.

“Pada Kamis (23/2/2017) lalu, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalsel yang mengundang Kapolda Kalsel (Brigjen Pol Erwin Triwanto) dan Gubernur Kalsel (H Sahbirin Noor) bersama tim terpadu, justru hanya diwakili. Sekarang pun saat ditemui di Banjarbaru juga begitu,” ujar pengacara ini yang diamini ribuan pendemo.

Menurutnya, kedatangan massa LEKEM bersama warga yang terdampak dari kebijakan pemortalan hauling itu adalah menagih janji Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah yang mewakili Gubernur H Sahbirin Noor untuk membuka portal pada Senin (27/2/2017), karena sebelumya penghalang jalan untuk PT Talenta Bumi telah dilepas.

“Makanya, kami datang ke sini untuk menuntut komitmen itu. Sebab, hingga kini, masih ada dua hauling yang masih diportal yakni milik PT Hasnur dan PT Binuang Mitra Mandiri,” cetus Aspehani.

Ia menegaskan aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk kepedulian atas dampak yang dirasakan para ribuan buruh dan warga sekitar terhadap penutupan hauling. “Masyarakat di sana kehidupannya seakan dirampas. Sebab, usaha yang ada tak berjalan akibat pemortalan,” kata Aspehani lagi.

Anehnya, menurut dia, saat dialog dengan Tim Terpadu Pemprov Kalsel di DPRD, justru selalu berkutat pada masalah status jalan negara. Ia menegaskan hauling milik Hasnur itu dibangun sejak 1994, sedangkan posisi jalan negara yang jadi alasan tim terpadu yang membela hauling itu baru dibangun pada 2012. “Otomatis jalan hauling Hasnur itu sah secara hukum sebagai  jalan khusus. Ini juga memenuhi amanat Perda Nomor 3 Tahun 2012 terutama Pasal 3 yang mengatakan setiap perusahaan wajib memiliki jalan sendiri,” tutur Aspehani.

Lagi-lagi, ia bersama para demonstran lainnya menyesalkan kehadiran Sekdaprov Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie tak bisa menjawab tuntutan mereka. “Jadi, jangan salahkan masyarakat kalau sudah tak tahan dengan kelaparan bertindak tegas di lapangan. Makanya, dalam 1 x 24 jam tidak menutup kemungkinan semua hauling yang masih buka akan ditutup masyarakat,” tegasnya.

Ia menuding hukum yang ada di Kalimantan Selatan ini justru tak berlalu. Faktanya, menurut Aspehani, justru aktivitas yang melanggar perda dibiarkan di Kabupaten Tanah Bumbu. “Ini jelas tebang pilih. Kami menduga ada aktor intelektual di belakangnya,” kata Aspehani lagi.

Menjawab tuntutan LEKEM, lagi-lagi Sekdaprov Haris Makkie berjanji akan menyalurkan ke Gubernur H Sahbirin Noor.  “Aspirasi yang disampaikan sangat bagus. Tapi, pemerintah daerah tentu dalam menjalankan kebijakan tentu ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui,” imbuhnya.(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.