Gila, Omzet Narkoba Rp 72 Triliun, Anak-Anak Wajib Didiversi

0

KEPRIHATINAN disuarakan Menteri Sosial RI,  Khofifah Indar Parawansa, yang menyeret anak-anak dalam pusaran peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia.

DATA dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat omzet transaksi narkoba selama 2016 mencapai Rp 72 triliun lebih atau lebih tinggi dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 yang hanya Rp 70,1 triliun. Gilanya lagi, total korban yang terjerat lingkaran setan narkoba di Indonesia sudah mencapai 5,8 juta orang.

Fakta itu yang diungkap Mensos Khofifah Indar Parawansa, saat diwawancara wartawan, seusai meresmikan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional IV Kalimantan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (25/2/2017).

Menurut Khofifah, korban dari peredaran narkoba cukup besar menyeret anak-anak sebagai pengedar atau kurir dari para bandar besar. “Makanya, saya mengusulkan agar anak-anak yang terlibat dalam jaringan narkoba itu tidak perlu dihukum. Kami sudah mengusulkan agar pemberlakuan diversi bagi anak-anak ini juga berlaku dalam perkara narkoba,” ucap Khofifah Indar Parawansa.

Ia mengungkapkan dari beberapa wawancara dan data terungkap bahwa anak-anak yang dijadikan kurir itu tidak mengetahui yang dibawa adalah narkoba. “Nah, kalau anak-anak yang tidak tahu itu harus dihukum, tentu masa depan mereka hancur. Bayangkan, jika mereka dihukum dalam penjara khusus anak-anak dalam beberapa tahun, tentu masa pendidikan mereka menjadi terganggu,” kata Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Menurutnya, para anak-anak yang menjadi korban peredaran narkoba itu perlu pendampingan dari orangtua, tidak perlu dihukum layaknya orang dewasa. Ia mengutip dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Sistem Peradilan Pidana  Anak (SPPA) yang mengubah  UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. “Jadi, diversi itu untuk memberi hukuman anak-anak dengan mengembalikan mereka kepada pengawasan orangtua,” cetus Khofifah.

Padahal, dalam UU Narkotika, jelas sanksi bagi anak yang menjadi kurir atau perantara narkoba, berlaku soal diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sedangkan, bagi pihak yang menyuruh anak dapat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Begitu meresmikan bangunan kampus II di Jalan Trikora Banjarbaru, Mensos berpesan agar dirawat betul dan menggunakan sesuai peruntukkannya sebagai sarana prasarana pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesejahteraan sosial. “Saya juga kadang cukup kesulitan menghafal dan khusus untuk gedung baru ini. Saya minta kepala badan untuk mencari format agar singkatannya lebih mudah dihafal,” ujarnya.

Khofifah mengingatkan keberadaan BBPPKS ini mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelaksana diklat kesejahteraan sosial bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) wilayah regional IV Kalimantan.
“BBPPKS Banjarmasin merupakan Unit Pelaksana Teknis Badiklit Kessos yang ditugaskan mendidik dan melatih TKS regional IV Kalimantan meliputi Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara,” ujarnya.

Sedangkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyambut baik beroperasinya gedung yang dilengkapi sarana prasarana dan fasilitas lengkap baik gedung kantor maupun ruang belajar untuk diklat.
“Gedungnya bagus, sarana prasarana dan fasilitasnya lengkap sehingga kami berharap mampu menjadi wadah untuk pelaksanaan diklat sekaligus mencetak TKS yang terampil,”imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor  : Didi GS

Foto    : Wan Marley

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.