Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 4 M, Awas Penjajahan Narkoba

0

PENYALAHGUNAAN obat dan makanan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Sebab, di wilayah Kalimantan Selatan yang menjadi area pengawasan Balai Besar Badan Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, masih marak ditemukan obat dan kosmetik ilegal.

KEPALA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, DR Ir Penny K Lukito, MCP mengungkapkan, penyalahgunaan obat dan makanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami musnahkan lebih dari Rp 4 miliar obat dan makanan ilegal merupakan barang bukti (barbuk) serta hasil pengawasan Balai Besar POM Banjarmasin,” ucap Penny K Lukito, saat pemusnahan barang bukti hasil pengawasan Balai Besar POM Banjarmasin selama 2016, di Kantor Gubernur Kalsel, Jumat (24/2/2017).

Saat mendampingi Gubernur H Sahbirin Noor, Penny K Lukito menjelaskan  total barang ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.577.933 pieces dengan nilai ekonomis Rp 4 miliar. Produk itu terdiri 1.567.480 pieces obat ilegal Rp 3,9 miliar, 4.221 pieces obat tradisional ilegal Rp 71,3 juta, 497 pieces kosmetis ilegal Rp 11,2 juta, 5.191 pieces obat keras daftar G Rp 5,4 juta, 530 pieces obat kedaluwarsa Rp310 ribu, 2 pieces suplemen habis masa edar senilai Rp 15 ribu, serta 12 pieces obat tradisional expired seharga Rp 10.500.

“Pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan merupakan tugas utama Badan POM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” tuturnya.

Penny mengakui, BPOM tidak mungkin berperan sendiri, namun butuh kerjasama dan koordinasi efektif dinamis. “Kami apresiasi Kodim Banjarmasin yang mengamankan lebih dari 1,5 juta butir carnophen. Kami tingkatkan kerjasama untuk melindungi masyarakat Kalsel khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat ilegal,” kata Plt Kepala Badan POM Banjarmasin, Dra Mahdalena Apt M.Si dalam laporannya.

Menurut Mahdalena, sepanjang 2016 lalu, BPOM di Banjarmasin telah menangani 9 perkara tindak pidana di bidang obat makanan, kini masih dalam tahap pro-justitia. “Carnophen tablet awalnya merupakan obat yang digunakan sebagai simptomatik terhadap penyakit rematik, sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh kalangan remaja. Izin edar carnophen tablet dicabut dan dibatalkan melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK 00051313996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT Zenith Pharmaceutical,” imbuhnya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengungkapkan aksi penjajahan bentuk lain yakni narkoba dan sejenisnya, telah merambah Kalsel. “Penjajah bentuk lain ini masuk ke semua kalangan, dan sangat berbahaya,” kata alumni Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Albanjary ini.

Dia menuturkan, narkoba dan sejenisnya memperlambat kesejahteraan masyarakat. Sebab jika masuk narkoba ke dalam rumah, maka semuanya akan terkena. “Pengusaha, TNI/Polri, sipil, swasta, anak, dewasa, dan orangtua yang terkena naroba, maka hancur segalanya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Sebab itu, kata Sahbirin, Kalsel nyatakan perang terhadap narkoba sejenisnya. “Kita hentikan narkoba dan sejenisnya di banua ini,” tuturnya.

Dulu memang, beber dia, penjajah langsung melawan yakni Belanda, Jepang, dan Sekutu. Namun sekarang penjajahan bentuk lain seperti pemasokan narkoba sejenisnya ke Indonesia. Ia mengatakan penguatan hukumnya harus diagendakan, kalau perda tentang zenit itu kewenangan daerah.”Semua bisa selesaikan, jika kita bersatu memerangi obat ilegal dan narkoba,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Foto     : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.