Sudimampir dan Sentra Antasari Sudah, Parkir Pasar Kuripan Tunggu Giliran

0

USAI menutup kawasan parkir di dermaga Metro City, Pasar Sudimampir, kini sasaran Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin adalah areal parkir yang dikelola di Pasar Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari. Objek selanjutnya adalah parkir yang tak terkendali di Pasar Kuripan, Jalan Veteran dan Kuripan Banjarmasin.

KEPALA Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan aksi penutupan sementara itu merupakan sanksi yang diterapkan kepada pengelola kawasan parkir yang bandel, karena memungut tarif parkir di atas ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin,

“Setelah kawasan parkir Pasar Sudimampir, giliran yang kami tutup adalah Pasar Hanyar (Pasar Sentra Antasari). Selanjutnya, kawasan parkir Pasar Kuripan,” ucap Ichwan Noor Chalik, usai mendampingi kunjungan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, penutupan sementara dengan memasang spanduk larangan itu sebagai bentuk menanggapi keluhan para penguna, karena areal parkir yang dikelola pihak swasta itu tak menjalankan ketentuan retribusi parkir.

“Sudah beberapa kali, kami peringatkan agar tak memungut tarif parkir di luar aturan perda. Sebab, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu. Sedangkan, roda empat dikenakan Rp 3 ribu. Ternyata, tidak ditaati juga, ya terpaksa kami tutup sebagai bentuk peringatan tegas,” ujar Ichwan Noor Chalik.

Ia menjelaskan selama 6 hari kawasan parkir Pasar Sudimampir telah ditutup. Menurut Ichwan, kawasan parkir itu bisa dibuka kembali dengan catatan pengelola parkir menaati perda, seperti yang telah dikenakan sanksi kepada pengelola dermaga parkir Metro City. “Untuk parkir Pasar Sentra Antasari ini baru bisa dibuka pada Kamis (23/2/2017) nanti. Nah, sehari setelah kami tutup, pengelola sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Menurut Ichwan, tindakan tegas ini diterapkan kepada pengelola kawasan pakir agar tak lagi melakukan pelanggaran perda, seperti dibahas dalam beberapa kali pertemuan. “Itu parkir di Pasar Kuripan juga dikeluhkan pengguna. Sebab, mereka memungut tarif Rp 3 ribu untuk sepeda motor. Jadi, nanti kita tutup juga,” tegas mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin.

Ia mengungkapkan saat ini ada 400 titik areal parkir yang tersebar di Kota Banjarmasin. Nah, beber Ichwan, jika para pengelolanya masih bandel, maka izinnya akan dicaput. “Aturan ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, serta untuk menggenjot agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir bisa tercapai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan untuk sektor perparkiran ditargetkan sebagai lumbung PAD mencapai Rp 4,5 miliar per tahun. “Semoga saja target ini bisa tercapai dan tidak banyak kebocoran di lapangan. Kami lagi membenahi sistem perparkiran sehingga bisa memenuhi target pendapatan asli daerah, serta memberi pelayanan yang bagi masyarakat sebagai pengguna parkir,” imbuhnya.(jejakrekam)
Penulis  : Fadel Karli

Editor    : Didi GS

Foto      : Restu

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.