Kementerian ESDM Beri Peringatan Aktivitas Pertambangan MMI

0

LAMPU kuning telah diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan bawah tanah (underground) PT Merge Mining Industri (MMI) yang beroperasi di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

DAMPAK dari pertambangan yang mengebor bawah tanah di atas permukaan kawasan yang berdekatan dengan Desa Rantau Bakula, memicu keretakan dan penurunan tanah hingga 5 centimeter. Ternyata, bukan hanya masalah lingkungan, aktivitas perusahaan tambang investasi Tiongkok itu juga merekrut tenaga kerja asing (TKA) dari China, dari pekerja kasar hingga tenaga ahli.

Fakta itu diungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi, pada wartawan, di Banjarmasin, Selasa (21/2/2017) usai bertemu pejabat Kementerian ESDM di Jakarta.

Menurut Riswandi, dalam pembicaraan dengan Kementerian ESDM dan DPRD Kalimantan Selatan, sepakat agar perusahaan pertambangan tersebut lebih memperhatikan kualitas pekerjaan yang berisiko tinggi itu.

“Kualitas pekerjaan dimaksud yaitu selain menjaga keselamatan pekerja, juga kondisi alam atau kelestarian lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yang lebih fatal,” kata legislator PKS ini.

Masih menurut Riswandi, sesudah setahun berjalan ke depan, PT MMI diwajibkan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dari tenaga ahli China kepada pekerja Indonesia, terutama pekerjaan biasa bagi penduduk Kalimantan Selatan.

Ia memaklumi jika selama ini perusahaan tambang batubara bawah tanah di Desa Rantau Bakula, banyak mempekerjakan orang-orang asal Tiongkok, karena hampir semua peralatan bermerek asal Negeri Tirai Bambu itu. Ke depan, beber Riswandi, atau sesudah setahun mendatang, tak ada lagi pekerja asal China yang menggeluti pekerjaan biasa, bukan memerlukan keahlian khusus. “Ya, kecuali  betul-betul tenaga ahli yang memang sulit untuk alih teknologi,” tegasnya.

Sebelumanya, Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan sempat menghentikan kegiatan penambangan bawah tanah tersebut, sesudah warga Rantau Bakula menyampaikan aspirasi. Mereka khawatir kawasan pemukiman berikut persawahan yang terdampak dari aktivitas pertambangan PT MMI ke DPRD Kalsel, pada Kamis (2/2/2017).

Dua pekan kemudian, Kementerian ESMD yang menerbitkan kontrak karya bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu boleh beraktivitas kembali, asalkan memperbaiki sistem kerja dan teknologi serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang parah, khususnya bagi warga Desa Rantau Bakula.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Foto      : Kontroversinews.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.