STATUS hukum yang mendera mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani tak menghalanginya mendapat mandat dari Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, bersama Sekjennya, Imam Anshori Saleh.
PADAHAL, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang didakwakan kepada mantan Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalsel Irhami Ridjani ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Menariknya, Irhami Ridjani ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Kalsel, bersama Saiful Adhar yang merupakan bekas politisi PAN sebagai sekretarisnya.
Hal itu diakui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI, M Mahfuz Abdullah dikontak via telepon genggam di Jakarta, Senin (20/2/2017). “Pak Irhami memang mendapat mandat dari DPN PKPI dan telah lama mengundurkan diri dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan, Saiful Adhar sudah resmi mengundurkan diri dari PAN. Jadi, status keduanya bukan kader parpol lain,” katanya.
Menurut Mahfuz, dipilihnya Irhami Ridjani untuk membidani PKPI di Kalimantan Selatan berdasar pertimbangan kasus yang menderanya merupakan pengadilan yang sesat. “Kasus itu sebetulnya menzalimi seseorang yang belum tentu bersalah. Masalah proses hukum yang dijalani Irhami adalah sebuah tindakan kriminalisasi,” ujar mantan wartawan ini.
Nah, kata Mahfuz, PKPI memperjuangkan hal semacam itu karena menjunjungi tinggi asas keadilan dan persatuan. “Makanya, kami memberi bantuan hukum kepada Irhami untuk melawan proses hukum yang sah. Kasus itu sengaja dibuat atau mendapat pesanan dari orang yang berkuasa di daerah,” kata Mahfuz.
Siapa dalang di balik kasus mantan Bupati Kotabaru itu? Mahfuz menyilakan publik di Kalimantan Selatan untuk mengikuti proses hukum dugaan pemerasan lahan pribadi yang diklaim milikPT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) senilai Rp 17,8 miliar, dengan mata hati yang jernih. “Yang pasti, kami persilakan bagi Pak Irhami untuk mengajukan pledoi terhadap perkaranya. Sebetulnya, beliau itu sempat diancam saat ingin maju menjadi calon Bupati Kotabaru, makanya kuat dugaan kasus itu adalah kriminalisasi,” cetus Mahfuz. Ia mempersilakan majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagia perwakilan Tuhan di muka bumi untuk membebaskan Irhami dari segala tuntutan hukum.
Menurut Mahfuz, Irhami diharapkan lebih bisa berkonsentrasi untuk membentuk jaringan PKPI di Kalimantan Selatan, khususnya untuk DPD kabupaten dan kota. “Seluruh anggota DPRD dari PKPI juga segera berkoordinasi dan mendukung kepengurusan DPP PKPI Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)
Penulis : Didi GS


