Toko Modern Ancaman Serius Kehidupan Pasar Rakyat

0

IZIN untuk mendirikan gerai modern berjaringan yang mengepung Kota Banjarmasin dan sekitarnya tercatat sudah ada 150 buah. Padahal, telah terbit regulasi yang mengatur agar toko modern ini harus terpisah jaraknya dengan pasar-pasar tradisional.  

DENYUT nadi pasar-pasar tradisional di Banjarmasin kian hari makin menipis. “Banjarmasin tak ubahnya seperti sudah menjadi pasar bebas. Seakan-akan kapitalisme sudah menjadi raja di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini. Semua diserahkan ke mekanisme pasar, tanpa ada campur tangan pemerintah kota selaku regulator,” ujar pengamat ekonomi STIE Indonesia, DR Iqbal Firdaus di Banjarmasin, Minggu (19/2/2017).

Dia mencontohkan pemberian izin ratusan toko modern seperti Alfamart, Indomart hingga Alfimidi, serta gerai berjaringan internasional seakan tanpa terkendali sejak 2014 silam hingga sekarang. “Ini jelas mematikan pasar-pasar tradisional yang ada di Banjarmasin. Kondisi pasar tradisional seperti di ujung kuku, menunggu lonceng kematian,” ucap dosen matematika ekonomi ini.

Iqbal mengaku heran padahal jelas-jelas sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Tradisional di Kalimantan Selatan, mengatur jarak antar satu toko modern dengan toko modern, serta pasar tradisional. “Ini sudah ditegaskan bahwa minimarket dapat berlokasi pada setiap jaringan jalan, termasuk jalan lingungan perumahan di dalam kota, paling banyak dua minimarket dalam jarak paling dekat 500 meter. Apakah aturan ini sudah dijalankan di lapangan?” cecarnya.

Magister ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini menegaskan dengan adanya jarak itu, tentu ada kesempatan bagi pasar tradisional serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah seperti warung-warung atau kios pedagang kecil untuk hidup dan berkembang.  “Tapi semua itu sepertinya ingin dihancurkan oleh pemerintah kota sendiri,” tudingnya.

Dia membandingkan keberanian Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah yang berani menolak kehadiran toko modern di kotanya, atau Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang telah menutup ritel waralaba itu, akibat tak mengantongi izin yang jelas.

“Kalau pemerintah kota tak berani berbuat seperti itu, setidaknya toko modern itu bekerjasama dengan koperasi atau UMKM yang ada, sehingga ada produk lokal yang dijual di tempat itu. Aturan semacam ini untuk memproteksi agar pelaku usaha kecil di Banjarmasin bisa hidup, bukan malah ingin dimatikan,” tutur Iqbal.

Ia mengakui dari 54 pasar rakyat atau pasar tradisional yang ada di Kota Banjarmasin, kondisinya memang terkesan jorok, tak tertata dan stigma negatif lainnya jadi alasan pembenar. Padahal, menurut dia, roda perekonomian itu justru berlangsung di pasar-pasar rakyat. “Memang toko modern dengan menjual barang dengan harga yang sudah dibandrol, bersih dan sejuk dengan ruangan berpendingin, ditambah sapaan penuh keakraban menjadi pilihan para pembeli, ketimbang ke pasar tradisional yang tawar menawar serta kondisi pasar yang tak nyaman,” ucap Iqbal.

Namun semua itu, kata dia,  tak boleh membuat para pengambil kebijakan di Balai Kota Banjarmasin justru terlena, sehingga melupakan potensi pasar rakyat yang sebetulnya bisa menjadi roda penggerak perekonomian daerah. “Bayangkan saja, toko modern itu pada hakikatnya adalah milik orang luar Banjarmasin. Mereka hanya mengeruk keuntungan, sedangkan dananya dibawa ke luar Banjarmasin. Bandingkan dengan pasar tradisional atau kios-kios pedagang kecil yang murni menggerakkan roda perekonomian kota,” kata Iqbal.

Menurutnya, paling ironis adalah justru ruko-ruko yang disewakan kepada pengusaha retail besar itu ternyata sebagian kecil adalah milik sejumlah wakil rakyat di DPRD Banjarmasin. “Di sini sudah dapat menggambarkan tingkat kepekaan terhadap perekonomian rakyat sangat rendah. Mereka seperti hanya ingin mencari untung,” ujar Iqbal.

Doktor lulusan Universitas Merdeka Malang ini mendesak agar Balai Kota Banjarmasin segera mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi pasar rakyat dan pedagang kecil di tengah serbuan gerai modern itu. “Pemerintah kota harus turun tangan. Sudah ada perda yang mengatur secara regional, kini tinggal memperkuatnya di lapangan,” tandas Iqbal.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.