Palu Korban Hingga Tewas, Pelaku Curas Diringkus Polisi

0

Hampir setahun diburu, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jainal (58), akhirnya diringkus polisi. Warga Jalan MT Hariono RT.30 Blok A Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini, diringkus petugas gabungan dari Jajaran Ditreskrium Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kaltim.

KEPALA Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Erwin Triwanto mengatakan, dalam aksinya, pelaku kerap melukai para korbannya dengan palu seberat lebih dari lima kilogram. Bahkan, seorang korban tewas akibat dianiya pelaku. “Pelaku ditangkap di Balikpapan, Rabu dinihari kemarin. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur,” kata Erwin di Banjarmasin, Kamis (16/2/2017).

Menurut Erwin, sejak 2016 lalu, pelaku tercatat sudah 17 kali beraksi di Kalsel dan Kaltim. Di Kalsel, pelaku beraksi lima kali di Kabupaten Tabalong. Dua kali di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dua kali di Kabupaten Tapin, dua kali di Kabupaten Banjar, dan satu kali di Kota Banjarbaru. Sedangkan di Kaltim tercatat tiga kali. Yakni di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua palu yang biasa digunakan pelaku melukai korban. Uang Rp 34 Juta. Serta berbagai perhiasan emas milik korban hasil kejahatan pelaku. Selain itu, turut disita sebaga barang bukti, sebuah mobil Toyota Rush yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.

Dalam setiap aksinya, pelaku berpura-pura menjadi sales dengan menawarkan barang dagangan kepada korban yang sudah diincarnya. Kebanyakan, sasarannya perempuan yang mengenakan perhiasan emas mencolok. Saat ada kesempatan, pelaku memukulkan palu ke kepala korbannya dari belakang.

Dari catatan kepolisian, pelaku pernah ditahan di Pangkal Pinang, Kepulauan Riau pada 2010 lalu. Saat itu, pelaku diringkus polisi karena melakukan kejahatan yang sama seperti sekarang. Yakni pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Foto    : Iman S

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.