Terkendala Cuaca, Pertamina Jamin Pasokan LPG Kembali Pulih

0

SEJAK terhitung Rabu (8/2/2017), pasokan LPG terkhusus tabung ukuran 3 kilogram seperti menghilang di pasar. Akibatnya, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 17.500, melonjak naik hingga menembus angka Rp 35 ribu di Kalimantan Selatan.

PT PERTAMINA (Persero) Marketing Operation Region VI memastikan pasokan LPG kembali berangsur pulih, pasca terkendalanya kapal distribusi LPG akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi sejak Rabu (8/2/2017).

“Dari data yang diterima, BMKG mengeluarkan peringatan cuaca buruk dan gelombang tinggi untuk perairan selatan Kalimantan Selatan. Kapal pengangkut LPG mendapatkan peringatan larangan berlayar sejak 8 Februari 2017,  khusus kapal berukuran di bawah 1000 DWT,” ujar Dian Hapsari, Area Manager Communication & Relations Kalimantan PT Pertamina (Persero) Operation Region VI, dalam rilis yang dikirim ke media massa, Selasa (14/2/2017).

Ia memastikan dengan kembali beroperasinya kapal distribusi LPG ke Depot Mini LPG di Banjarmasin, terhitung mulai Minggu (12/2/2017), dipastikan stok kembali pulih dalam tiga hari ke depan. Saat ini, beber Dian Hapsari, stok di Depot LPG tercatat 1200 metric ton (MT) dan sedang dalam proses penyaluran. “Kapal pengangkut LPG akan tiba kembali di Depot LPG Banjarmasin dengan membawa 550 MT keesokan harinya,” ujar Dian Hapsari.

Menurutnya,  Depot LPG Banjarmasin merupakan terminal LPG yang memasok kebutuhan LPG di wilayah Kalimantan Selatan dengan kapasitas hingga 1600 MT. Sedangkan, beber dia, Pertamina memasok  kebutuhan tersebut dari fasilitas Ship to Ship Kalbut yang merupakan floating storage wilayah perairan selatan Kalimantan.

Ia mencatat, selama Januari 2017 konsumsi LPG berada di level 7118 MT untuk ukuran 3 kilogram, naik 31% dari realisasi LPG tahun 2016 sebesar 5440 MT. Kenaikan juga terjadi untuk LPG Bright Gas 12 kilogram sebesar 52% dari 153 MT di Januari 2016 menjadi 232 MT di Januari 2017. “Pertamina mengimbau agar masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi bertanda khusus yang merupakan lembaga resmi penyalur LPG Pertamina atau di SPBU,” tutur Dian Hapsari.

Ia menegaskan LPG 3 kilogram adalah produk subsidi yang peruntukkannya untuk masyarakat miskin. “Pertamina akan mengambil tindakan tegas kepada lembaga penyalur resmi pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET dalam kondisi sesulit apapun,” cetus Dian Hapsari.

Begitupula, Dian Hapsari mengajak jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait penimbunan ataupun penyimpangan lain yang melanggar hukum, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib atau Pertamina Contact Center di 1 500 000 atau email melalui [email protected]. (jejakrekam)

Sumber : Rilis PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI
Foto       : Merahbiru.news

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.