ABDI negara sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik. Tapi, hal itu tidak ditunjukkan kedua pegawai negeri sipil (PNS) yang terperangkap jerat narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan. Hal ini tentu menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
KEDUANYA ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Paringin, Selasa (7/2/2017), karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya, Aulia Rahman (32 tahun), warga Kelurahan Paringin Kota, bersama kawannya Desy Budiarto Setiawan, warga Kelurahan Batu Piring, harus meringkuk di sela tahanan Polsek Paringin.
Dari tangan kedua abdi negara yang sebelumnya sehari-hari bertugas di lingkungan Pemkab Balangan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu masing-masing seberat 0,3 gram dan 0,13 gram. Kecil memang untuk ukuran pemakai. Tapi, polisi tetap menjerat keduanya dengan tindak pidana tertuang dalam Pasal 114 jouncto 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Di dalam pasal perantara narkoba itu, ancaman kurungan 20 penjara menanti, ditambah denda maksimal Rp 1 miliar atau Rp 10 miliar. Sedangkan, Pasal 112 UU Narkotika yang dipasang polisi adalah masuk kategori menyimpan, memiliki atau menguasai dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman serupa dengan pasal sebelumnya. Meski dalam pasal ini ancaman kurungan cukup ringan dibanding pasal 114 UU Narkotika.
Rupanya sanksi pidana tak cukup membuat jera keduanya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Balangan, H Sufriannor mengaku terkejut dengan penangkapan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut. “Kami akan mempelajari dan mengkaji dulu soal aturan sanksi kepegawaian. Termasuk, menunggu putusan pengadilan,” ucap Sufriannor.(jejakrekam)
Penulis : Sugianoor
Editor : Didi GS


