Banjarmasin Dikembangkan Mengarah ke Utara dan Selatan

0

KONDISI pusat kota Banjarmasin yang sudah sesak, kini dilirik kawasan baru untuk pengembangan kota ke arah utara dan selatan. Untuk memperkuat secara hukum, kini tengah disusun rancangan peraturan daerah (raperda) rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perkotaan dan izin pemanfaatan ruang daerah.

WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Budi Wijaya mengakui saat ini pengembangan kota lebih difokuskan ke arah utara yang berbatasa dengan Kabupaten Barito Kuala, serta selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar. “Kawasan utara dan selatan lebih menjanjikan untuk dikembangkan sebagai kawasan kota yang baru. Tak bisa lagi berharap menumpuk di pusat kota, termasuk timur dan selatan,” ucap Budi Wijaya di Banjarmasin, Senin (6/2/2017).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ingin mengatakan dari 5 kecamatan dan 50 kelurahan di Banjarmasin, luasan wilayah Banjarmasin yang mencapai 15,25 kilometer per segi, dan Banjarmasin Selatan seluas 20,18 km2, lebih layak dibandingkan tiga kecamatan lainnya seperti Banjarmasin Timur dengan 11,54 km2,  Banjarmasin Tengah (16,66 km2), dan Banjarmasin Barat dengan luasan 13,27 Km2.

“Masih banyak lahan-lahan kosong yang bisa digarap untuk perumahan dan kawasan lainnya di utara dan selatan,” ucap Budi.

Dia mencontohkan di kawasan Jalan Lingkar Dalam dekat kawasan flyover Gatot Subroto di Jalan Achmad Yani, kini sudah berkembangan perumahan dan pusat bisnis baru. “Nah, peraturan daerah ini untuk mencegah agas perkembangan kota tak lagi serampangan. Makanya, perlu regulasi yang ketat,” kata Budi. Ia menegaskan dalam penerapan aturan itu perlu ketegasan dari pemerintah kota, bukan lagi malah obral perizinan untuk pembanguna rumah toko (ruko) yang mematikan sungai dan sembarangan.  “Sekarang sudah banyak contoh. Sebab, awalnya ditetapkan sebagai kawasan pemukiman, eh ternyata jadi kawasan bisnis dengan menjamur ruko-ruko. Seperti di kawasan Jalan Banjar Indah Permai dan sebagainya,” tuturnya.

Begitu pula, kata Budi, kondisi geografis Banjarmasin yang berada di dekat muara Sungai Barito serta dibelah Sungai Martapura, justru tidak memperhatikan kontur kemiringan tanah yang mencapai 0,13% atau hampir landai dan berada rata-rata di 0,16 meter di bawah permukaan laut.

“Nah, jika salah dalam tata ruang dan penegakan aturan, kondisi seperti sekarang akan terus kita rasakan. Hujan sebentar saja, sudah banjir, belum ditambah lagi jika air sungai meluap bisa-bisa Banjarmasin akan tenggelam,” kata Budi.

Belajar dari kasus ‘pembiaran’ yang ada, Budi mendesak agar kejadian bangunan yang merampas hak sungai seperi di kawasan Hotel Banjarmasin Internasional dan RS Banjarmasin Siaga, tak boleh lagi terulang. “Seharusnya, sebelum memberi izin mendirikan bangunan (IMB), pemerintah kota itu tegas soal aturan yang merampas hak sungai. Kalau sudah begitu, hal-hal semacam ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.