Akhirnya, 10 WNA Tiongkok ‘Diusir’ ke Cina

0

SEMPAT ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, akhirnya 10 warga asing berpaspor Republik Rakyat Cina (RRC) ini dideportasi ke negeri asalnya dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Selasa (31/1/2017) sekira pukul 18.40 Wita.

DARI Banjarmasin dengan menumpang maskapai Lion Air, begitu sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, 10 warga negara Tiongkok yang bernama Zhao Hutmei, didampingi 9 rekannya Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying, selanjutnya akan diterbangkan lagi ke Tiongkok dengan menggunakan Xiamen Airlines MF 870, Rabu (1/2/2017) pukul 08.00 WIB.

Proses ‘pengusiran’ warga Tiongkok ini langsung disaksikan Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andi Basmal dengan pengawal ketat lima petugas Kantor Imigrasi Banjarmasin, di bawah kendali Kasi Statuskim, Arif Hidayat, cukup berjalan lancar di Bandara Syamsudin Noor.

Dalam operasi pengawasan orang asing (PORA), sekira pukul 13.00 Wita, 10 WNA Tiongkok ini diciduk petugas imigrasi, pada Sabtu (28/1/2017), di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam Tanggul, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,  pukul 13.Wita. Karena tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal, akhirnya Zhao Hutmei dan kawan-kawan ini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Jalan Achmad Yani Km 27, Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Proses pemeriksaan terhadap 10 WNA Tiongkok ini sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) imigrasi,” tegas Kepala Divisi Imigrasi, Yosep HR Widodo. Hal senada juga ditambahkan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi. “Kesepuluhan warga Tiongkok ini akan dikawal 6 petugas Kantor Imigrasi Banjarmasin hingga ke Cina, dengan menumpang maskapai Xiamen Airlines MF 870,” ucapnya.

Upaya penegakan hukum keimigrasian yang diterapkan Kantor Imigrasi Banjarmasin itu dipuji Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suyudi. Ia mengingatkan agar pengawasan ketat terhadap orang asing yang beredar di Kalimantan Selatan, perlu ditingkatkan terus. “Petugas juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar keberadaan orang asing ini bisa termonitor dan terkendali,” tandas Imam Suyudi.(jejakrekam)

Sumber : Rilis Kantor Kemenkumham Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.