Dituntut 7 Tahun Penjara, Irhami Merasa Dizalimi

0

PROSES hukum yang cukup panjang harus dilalui mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. Begitu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa (24/1/2017), Irhami merasa dirinya telah dizalimi.

SAAT JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bersama Kejari Banjarmasin membacakan surat tuntutan kepada sang bupati periode 2010-2015 ini, sungguh mengejutkan Irhami yang duduk di kursi terdakwa kasus korupsi.

Di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Afandi Widijanto, koordinator JPU Agung Purwanto meyakini sang terdakwa ini telah terbukti secara sah telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, JPU menutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kotabaru itu selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subside 6 bulan kurungan.

Menurut Agung Purwanto, tindakan Irhami Ridjani dalam perkara tanah telah melakukan pemerasan terhadap PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) senilai Rp 17,8 miliar. Modus si terdakwa ini adalah mengklaim tanah yang berada di areal perusahaan semen di Kotabaru itu. Dengan posisinya sebagai kepala daerah, pihak perusahan mau tak mau akhirnya membayar uang ganti rugi tanah seluas 35 hektare tersebut, yang masuk dalam hak guna usaha PT ITP.

Usai persidangan, Irhami Ridjani tampak masih emosi. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa itu diluar nalar. “Masa, tanah sendiri harus dituntut seperti itu. Anda saja kalau punya tanah, lalu diadukan orang, masa harus dihukum,” kata Irhami, tampak kesal berbicara kepada wartawan. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan pada Selasa (31/1/2017) mendatang. Sebab, tanah yang diklaim PT ITP itu benar-benar milik dirinya pribadi, bukan menyalahgunakan wewenang untuk memaksa perusahan itu membayar ganti rugi seperti didakwakan jaksa.

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat negara ini sebelumnya diusut Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel. Begitu perkara ini dinyatakan lengkap (P21), langsung ditangani jaksa penuntut umum dari Kejati Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis   : M Achyar

Editor     : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.