Tegakkan Aturan Main THM di Banjarmasin!

0

AKSI demonstrasi digelar sejumlah elemen organisasi kepemudaan (OKP) atas dugaan pelanggaran jam tayang tempat hiburan malam yang ada di Kota Banjarmasin. Untuk itu, mereka mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menegakkan aturan main sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (THR).

DIKAWAL aparat kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah dan Polresta Banjarmasin, belasan pendemo mendesak agar perda THR itu benar-benar ditegakkan serta memberi sanksi kepada pengusaha atau hotel yang memiliki tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan, saat berorasi di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (23/1/2017). “Kalau dalam perda itu sudah diputuskan THM itu tutup hingga pukul 00.00 Wita atau jam 12 malam, itu harus ditegaskan. Jangan sampai bermain mata dengan pengusaha atau pemilik THM,” cetus pendemo. Mereka juga menyentil soal visi-misi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang ingin mengembalikan wajah ibukota Kalimantan Selatan menjadi kota yang religius. “Ini jelas bertentangan dengan semangat keagamaan yang sangat terjaga di Banjarmasin,” kata para pendemo.

Menghadapi para pendemo, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali memastikan akan memperhatikan aspirasi para warga, khususnya yang menentang THM bukan lebih molor lagi. Kepada wartawan, Iwan Rusmali mengatakan akan menyerahkan masalah ini kepada dinas teknis serta komisi yang membidangi di DPRD Banjarmasin.

“Yang pasti, sudah ada aturan jam tayang. Memang kebanyakan THM itu pasti melanggar aturan jam tayang. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin selaku instansi penegak peraturan daerah harus tegas memberlakukannya di lapangan,” kata legislator Partai Golkar ini. Ia menegaskan bagi THM yang terbukti tiga kali melanggar aturan jam tayang, sudah sepatutnya langsung ditutup Pemkot Banjarmasin.

Menjawab hal itu, Sekretaris Satpol PP Kota Banjarmasin Mulyadi Makmur mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan DPRD Banjarmasin serta aparat terkait seperti kepolisian untuk mengawasi dan menerapkan aturan jam tayang yang kerap dilanggar THM. “Masalah ini telah kami laporkan ke Pak Walikota Banjarmasin. Saat ini, kami tengah mengindentifikasi THM yang melanggar aturan jam tayang itu,” ujar Mulyadi.

Untuk pengawasan di lapangan, Mulyadi berkilah Satpol PPP Banjarmasin sudah optimal. Bahkan, menurut dia, pengawasan dan penindakan akan diberikan bagi THM yang melanggar aturan, seperti teguran tertulis hingga diterapkan sanksi penutupan operasional.

Seperti termaktub dalam Perda THR Nomor 19 Tahun 2012, diatur soal pengurangan jam operasional THM di Banjarmasin yang dipotong sebanyak dua jam. Jika sebelumnya, THM buka sejak pukul 21.00 hingga 01.00 Wita, pada malam Senin-Kamis diubah menjadi 22.00 sampai 00 Wita. Begitupula, untuk jam operasional malam Sabtu dan Minggu, sebelumnya lebih panjang durasinya, dari pukul 21.00 sampai 02.00 Wita, menjadi 22.00 hingga 01.00 Wita.

Dalam pembahasan perda THM ini, Pemkot dan DPRD Banjarmasin juga melibatkan ormas Islam dan kelembagaan lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Untuk kategori THM dibagi dalam dua jenis, yakni karaoke keluarga dan diskotek. Pengurangan jam tayang selama dua jam operasional karaoke keluarga diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 Wita, yang kemudian dimajukan dalam perda yang baru hingga 22.00 Wita. Korting durasi juga dikenakan bagi diskotek hingga tiga jam. Sebelumnya, diskotek boleh beroperasional hingga pukul 02.00 dinihari, dipangkas dua jam menjadi pukul 00.oo Wita atau jam 12 malam untuk weekday. Sedangkan, akhir pekan (weekend) diperpanjang hingga pukul 01.00 dinihari.(jejakrekam)

Penulis : M Noor

Editor   : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.