Balapan Liar Bentuk Aktualisasi Diri yang Salah

0

RAZIA dan terus razia dilakukan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin terhadap aksi balapan liar yang nyaris berada di semua titik simpul keramaian kota. Apakah ini bentuk aktualisasi diri yang salah tempat?

ANTROPOLOG Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Nasrullah menilai aksi balapan liar yang masih semarak di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dalam kaca mata sosiologi dan antropologi merupakan bentuk aktualisasi diri. “Anak-anak muda ini ingin mencari panggung di ruang publik. Walaupun, berada di waktu dan tempat yang salah, karena jelas akan mengganggu aktivitas publik, khususnya pengguna jalan lainnya,” kata Nasrullah di Banjarmasin, Rabu (18/1/2017).

Menurutnya, aktualisasi diri memang dibolehkan, namun harus tetap mengukur situasi dan kondisi yang tepat. Nasrullah mengungkapkan sejatinya aksi balapan itu harus disalurkan di tempat khusus seperti sirkuit atau lainnya. “Yang pasti, para pembalap liar ini tentu ingin diakui dalam kelompoknya. Ya, lewat aksi balapan liar, tentu ada kebanggaan tersendiri bagi diri yang bersangkutan atau kelompoknya,” ujar sosiolog jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Nasrullah memprediksi aksi para pembalap liar di jalan-jalan umum itu merupakan bagian dari hasrat yang tidak tersalurkan. Dia menyatakan para pelajar yang tak berprestasi di sekolah, tentu akan mencari panggung yang lain. “Salah satunya, ya balapan liar di jalan. Mereka ingin membuktikan dirinya menjadi juara. Walaupun, hal itu tentu akan berimbas kepada yang lain, seperti bahaya yang mengancam pada dirinya,” tuturnya.

Untuk mencegah makin maraknya aksi balapan liar, Nasrullah setuju dengan metode konvensional seperti razia yang dilakukan aparat kepolisian. “Razia dari kepolisian ini merupakan bagian dari mencegah bahaya dari aksi balapan liar baik kepada para pelaku, maupun pengguna jalan lainnya karena berada di ruang publik,” ucap mantan aktivis pro demokrasi.

Jebolan IAIN Antasari Banjarmasin ini juga menawarkan solusi kedua yakni bersifat kelompok atau komunitas di lingkungan pembalap liar itu sendiri. “Dalam kelompok ini perlu ada figur atau orang yang berpengaruh atau memiliki kharisma menjadi agen. Nah, hal ini menjadi tugas aparat kepolisian dan sekolah untuk membinanya. Mereka bisa disalurkan ke arah kegiatan yang positif seperti aksi-aksi sosial dan bermanfaat lainnya,” kata Nasrullah. Walau berada di ruang publik, Nasrullah juga sepakat jika ‘gang motor’ dengan jenis motor tertentu itu, hanya memamerkan diri dan kelompoknya nongkrong di pinggir jalan. “Dengan catatan, tidak mengganggu pengguna jalan lain. Tak ada salah, seperti aksi mereka di malam Minggu atau car free day yang berbaris bersama kelompoknya,” ujar Nasrullah lagi.

Selanjutnya, Nasrullah menyarankan agar pembalap yang berprestasi di ajang resmi bisa dihadirkan dalam kelompok pembalap liar itu. Materi yang diajarkan kepada para kawula muda yang hobi balap liar itu bisa diajarkan cara mengendarai motor yang baik (safety riding), dan sebagainya. “Ya, semacam coaching clinic atau pelatihan singkat soal balapan yang benar,

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo memastikan akan terus memantau aksi balapan liar yang telah meresahkan warga dan membahayakan diri pengendara. Aksi ‘perang’ terhadap balapan liar ini terus dilakukan aparat kepolisian. Mereka terus merazia beberapa titik kumpul yang menjadi ajang balapan liar. Sejak Desember 2016 hingga Januari 2017 ini, Satlantas Polresta Banjarmasin sudah mengamankan 170 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balapan liar itu.

Efek jera yang diharapkan Kompol Wibowo ketika para pelaku balapan liar ini dirazia dan ditangkap adalah dengan memberi sanksi. Para pembalap liar ini dibawa ke arena persidangan di pengadilan. Namun, bagi pelaku yang tertangkap, aparat kepolisian menyuruh mereka membuat surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani orangtua, ketua RT serta kepala sekolah, bagi yang masih duduk di bangku sekolah. “Jika sanksi itu tak membuat efek jera terhadap pelaku balapan liar, maka orangtua, ketua RT dan kepala sekolah yang menandatangani surat pernyataan itu, akan dipanggil dan harus bertanggungjawab,” ujar Kompol Wibowo.

Selama ini, aksi balapan liar yang ada di Banjarmasin menjadikan kawasan Jalan Achmad Yani Km 3 hingga 6 sebagai ajang pacu sepeda motor. Kemudian, kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan Jafri Zamzam, serta titik simpul lainnya yang berlangsung pada Minggu dini hari sejak pukul 01.30 hingga 05.00 Wita.(jejakrekam)

Penulis: Didi GS

Foto     : Kriminalitas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.