Muchlis Gafuri-Fauzan Saleh Segera Dieksekusi

0

 

UPAYA hukum yang akan ditempuh para terdakawa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2010 senilai Rp 27,5 miliar, seperti sudah berakhir. Ini setelah, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin bersama Kejati Kalimantan Selatan.

DARI enam terdakwa yang terjerat kasus korupsi itu, dua salinan putusan kasasi atas nama mantan Sekdaprov Kalimantan Selatan H Muchlis Gafuri bersama mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kalsel, Achmad Fauzan Saleh, telah diterima Kejari Banjarmasin.

“Dari salinan putusan kasasi MA itu, kedua terdakwa ini telah divonis dan dinyatakan bersalah atas perkara korupsi bansos,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Taufik Satria Diputra kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (17/1/2017).

Ia menerangkan berdasar salinan putusan itu atas perkara yang sudah bergulir sejak 2015 silam di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah diterima pihaknya akan ditindaklanjuti dengan eksekusi kepada kedua terdakwa itu. “Dalam waktu dekat ini, kami akan segera melakukan eksekusi kepada saudara Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh,” kata Taufik.

Menurutnya, untuk sanksi hukum yang diganjar kepada kedua terdakwa itu, MA menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. “Vonis ini menguatkan hukum yang diajukan JPU dalam surat tuntutan di pengadilan pertama,” ucap Taufik.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Taufik menjelaskan saat ini masih menunggu putusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Sebab, menurut dia, pihaknya telah mengajukan kasasi untuk putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap para terdakwa. Dalam kasus korupsi bansos itu, bukan hanya Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh yang duduk di kursi pesakitan. Dua pejabat lainnya yakni Bendahara Biro Kesra Mahliana, Asisten II Pemprov Kalimantan Selatan, Fitri Rifani, serta Anang Bahrani yang sebelumnya mantan bendahara juga turut terseret dalam kasus bansos berbau fiktif alias tanpa pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Sebab, sesuai DPA SKP per 21 September 2010, dana bansos diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, sarana prasarana rumah ibadah, pondok pesantren, kerukunan umat beragama, masyarakat  tertinggal dan terpencil, masyarakat dan organisasi sosial, ormas/LSM peduli anak dan perempuan, bantuan sosial kemasyarakatan, bantuan pembinaan kesehatan, pembinaan kebudayaan dan kesenian daerah, bantuan bagi pemuda dan pramuka, pendidikan, serta sarana dan prasarana olahraga.

Pada 2010 lalu, Biro Kesra menggelontorkan dana mencapai Rp 16,5 miliar. Selanjutnya, dalam APBD Kalsel 2010 diubah untuk jatah bantuan sosial yang disalurkan anggota DPRD Kalsel sebesar Rp 27,5 miliar. Jatah masing-masing anggota DPRD untuk bansos mencapai Rp 500 juta per orang. Dari hasil penyidikan Kejati Kalimantan Selatan, terungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Makanya, dalam surat tuntutan JPU, Muchlis Gafuri dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal55 ayat (1)  ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU  31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Didi GS

Foto         : Metrokalimantan.blogspot.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.