Kawanan Perampok di Sungai Barito, Berhasil Ditangkap Polisi

0

PERAMPOK yang beroperasi di perairan Sungai Barito kini berhasil digulung aparat Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Senin (16/1/2017), dua pelaku berhasil diamankan, kini sisa-sisa kelompok perompak ini tengah dalam kejaran petugas.

CERITA aksi kejahatan yang dilakoni Arsyad, Zailani dan kawan-kawan ini, bermula ketika mereka menyambangi para pedagang di atas perairan Sungai Barito, usai berjualan di Pasar Minggu, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

Kawanan perampok ini sepertinya sudah mencium harta dan uang yang dikantongi para pedagang emas itu. Begitu para penumpang yang menggunakan klotok (perahu bermesin) ini menuju perjalanan pulang ke Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, di tengah perjalanan, Arsyad dan komplotan ini melancarkan aksinya.

Mereka berhasil merampas harta para korban di bawah ancaman senjata tajam berupa pedang samurai serta pistol mainan yang dibawa kawanan perampok spesialis emas ini. Harta yang dimiliki korban berupa 1,5 kilogram emas bernilai Rp 40 juta digasak. Bahkan, mereka juga sempat melukai istri korban dari 13 penumpang klotok itu.

Sebetulnya kasus ini terbilang sudah lama, sejak 2013 silam. Namun, H Burhan yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu kembali melapor. Pedagang emas ini mempertanyakan kelanjutan pengungkapan kasus itu pada Desember 2016 lalu. Dalam arsip Ditpolair, tenyata ada laporan dari H Burhan yang menjadi korban aksi Arsyad cs itu. Setelah tiga tahun lebih, dan kerja keras aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Kami memang baru berhasil menangkap dua pelaku atas nama Arsyad dan Zailani. Sebetulnya, semua pelaku ini berjumlah enam orang. Tapi, kami bersyukur soalnya kasus lama ini berhasil diungkap dengan ditangkapnya para tersangka,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Kalimantan Selatan, AKBP Afebrianto Widhi kepada wartawan.

Tak hanya dua pelaku perampokan itu, Afebrianto mengatakan pihaknya juga berhasil menangkap tiga tukang lebur emas di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurutnya, saat ini, yang masih dalam pengejaran adalah Nayan dan Utuh yang merupakan warga Desa Podok, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.

Atas tindakan itu, Arsyad dan Zailaini dijerat dengan Pasal 365 jounto Pasal 411 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Begitupula, para pelebur emas yang berusaha menghilang barang bukti kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat bagi tiga tukar lebur emas dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Iman S

Foto      : Iman S

Pencarian populer:perampok desa tabunganen,Perampokan sungai barito

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.