SIDANG lanjutan kasus penyalahgunaan penjualan BBM subsidi dengan terdakwa Johansyah dan Hidayat kembali digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/12/2025) sore.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ariyas Dedy SH MH dampingi dua hakim anggota, saat membacakan putusan menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap kedua terdakwa.
Pada intinya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hasil selama persidangan baik dakwaan JPU maupun keterangan saksi, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana dan menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
BACA: Hingga 13 Desember 2025, PAD Kalsel Tembus Rp4,769 Triliun
Adapun pertimbangan meringankan, selama proses persidangan para terdakwa berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan selain itu terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya dan mempunyai anak anak yang masih kecil yang masih menjadi tanggung jawabnya.
“Atas pertimbangan itu, menjatuhkan Hukuman pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 5 bulan penjara serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majeis Hakim saat membacakan vonis.
Pasalnya kedua terdakwa Johansyah dan Hidayat akembali sidang terdahulu
jaksa penuntut umum JPU Ernawati SH mengatakan agar majelis hakim Menjatuhkan atau menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
Johansyah mengaku tidak berniat melakukan pelanggaran serta hanya mengikuti mekanisme kerja di lapangan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” ujar Johansyah kepada majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (11/12/2025).
Sementara dalam dakwaan JPU perbuatan terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.55 Wita di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S. Banjarmasin Tengah.
Kedua terdakwa yang merupakan operator SPBU didakwa menyalahgunakan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menjual melebihi Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 10.200 per liter, seharusnya Rp 10.000 per liter.
Johansyah tercatat menjual total 270 liter dengan keuntungan Rp 54 ribu, sedangkan Hidayat menjual 85 liter dengan keuntungan Rp 17 ribu. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

