Sekda Tabalong Sangadji Sebut Gaji dan Tunjangan Wabup Zony Alfianoor Sudah Beres

0

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tabalong H AM Sangadji menegaskan telah membayar gaji dan tunjangan yang diterima Wabup Zony Alfianoor. Hak yang sudah dipenuhi Pemkab Tabalong kepada Zony Alfianoor mencakup dua bulan gaji dan tiga bulan tunjangan yang sempat tertunda.

PENUNDAAN itu akibat nama Wabup Tabalong Zony Alfianoor masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 di Pemilu 2019.

Mengacu ke keputusan KPU RI yang telah mencoret nama Zony Alfianoor dalam DCT, Pemkab Tabalong pun segera memenuhi kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan yang sempat ditunda, terhitung 11 Oktober 2018.

Sebelumnya, Sekdakab Tabalong H AM Sangadji telah menerbitkan surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 memberitahukan adanya penonaktifan sementara Wabup Zony Alfianoor, menindaklanjuti pengumuman KPU RI.

BACA : Dinyatakan KPU Bukan Caleg, Hak Wabup Tabalong Segera Dipulihkan

“Sudah beres, dan kami langsung bayarkan kepada Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor, begitu kami menerima petikan putusan KPU tentang pencoretan di DCT Pemilu 2019,” ujar  Sangadji kepada wartawan di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, usai menerima penyerahan DIPA tahun anggaran 2019, Kamis (20/12/2018).

Ia menerangkan dua bulan gaji dan tiga bulan tujangan serta hak-hak Wabup Zony Alfianoor telah diserahkan Pemkab Tabalong.

“Untuk angka, saya lupa berapa yang dibayar. Yang pasti semua sudah dibayarkan kepada yang bersangkutan,” tegas Sangadji.

Dengan begitu, kata Sangadji, segala kewajiban yang ditanggung Pemkab Tabalong telah dipenuhi dan menjalankan apa saja yang sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : Sekda Sangadji Bantah Menonaktifkan Wabup Tabalong Zony Alfianoor

Sekadar mengingatkan, gaji dan tunjangan Wabup Zony Alfianoor tertunda, ketika Pemkab Tabalong mengeluarkan surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018. Akhirnya, Wabup Zony Alfianoor bereaksi. Hingga melaporkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda H AM Sangadji ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan.

Tak hanya itu, Wabup Zony Alfianoor juga mengadu ke Bawaslu dan KPU RI, karena dirinya sudah mengundurkan sebagai caleg, hingga terbit DCT. Karena Zony dinilai tak memenuhi syarat, KPU RI pun mengeluarkan putusan bernomor 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang perubahan kedua atas putusan KPU nomor 1129/PL.01.4-Kp/06/KPU/IX/2018 tentang DCT DPR RI Pemilu 2019 telah mencoret nama Zony Alfianoor.

Putusan KPU ini menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor Register 032/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang dibacakan tanggal 11 Oktober 2018, terkait tidak memenuhi syaratnya Zony sebagai calon tetap dari Partai Demokrat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.