UU Sultan Adam, Misi Zending dan Kebebasan Non Muslim

0

KARYA monumental sang Mufti Besar Kerajaan Banjar, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, benar-benar membawa cahaya risalah penuh damai itu di Kesultanan Banjar, berikut vazal atau wilayah taklukannya. Beberapa kitab hukum fiqh yang ditulis Datu Kalampayan, yakni Parukunan Basar, Fathul Jawad, Luqlatul Ajlan, Kitabun Nikah, Kitabul Faraid, serta yang masyhur Kitab Sabilal Muhtadin, menginspirasi sang Sultan Banjar.

ADALAH Sultan Adam Al Wasik Billah (1825-1857),  setelah 10 tahun penobatannya sebagai Raja Banjar, mengeluarkan Undang-Undang Sultan Adam 1835, terinspirasi dari beberapa terobosan yang dilakukan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary di era sang kakek, Sultan Tahmidillah (1561-1801). Gagasan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary membentuk lembaga Mufti dan Qadhi, yang melaksanakan Syariat Islam.

Kelak, langkah sang Tuan Guru Besar itu dipertahankan pemerintah Kolonial Belanda untuk Kalimantan Selatan pada 1937 bahkan berlaku hingga sekarang dengan nama Kerapatan Qadhi dan Kerapatan Qadhi Besar dalam sistem peradilan agama.

Dalam buku Sejarah Banjar yang ditulis tim pimpinan Suriansyah Ideham, digambarkan pemikiran sang syekh benar-benar mengilhami Sultan Adam menerbitkan UU tersebut. Apalagi, pada masa mudanya, Sultan Adam yang merupakan putera Sultan Sulaiman Saidullah ini adalah murid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary.

Dalam penyusunan UU Sultan Adam ini, banyak ulama besar yang terlibat, bahkan dalam satu pasal (Pasal 31) berisi pernyataan sekalian kepala jangan ada yang menyalahi fatwa Haji Jamaluddin. Lantas siapa Haji Jamaluddin? Dia adalah Haji Jamaluddin bin Muhammad Arsyad Al-Banjary yang merupakan Mutfi Kesultanan Banjar, dan merupakan penyusun Parukunan Besar atau Parukunan Haji Jamaluddin.
Di era Sultan Adam, memang berkembang berbagai paham yang condong menyalahi itikad Ahlu Sunnah Waljamaah (Sunni). Sebuah paham yang dikembangkan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, menangkal paham-paham ‘sesat’ seperti Wahdatul Wujud (penyatuan Tuhan dengan makhluk), serta pengaruh kolonialisme Belanda, termasuk dengan budaya serta misi zending (kristenisasi) di wilayah vazal-vazal Kesultanan Banjar.

Budayawan sekaligus guru besar sastra Inggris FKIP Universitas Lambung Mangkurat Profesor Melkianus Paul (MP) Lambut, mengakui ada beberapa perjanjian yang mengikat dengan Kesultanan Banjar untuk melarang keras misi zending (Kristenisasi) di Tanah Banjar. “Bahkan, ancamannya adalah hukum mati, jika terbukti melakukan upaya pengkristenan di Tanah Banjar,” ujar Lambut, yang juga tokoh agamawan Kristen ini, beberapa waktu lalu.

Memang, upaya zending maupun misionaris (Katolik) lebih mengarah ke daerah pedalaman, bukan ke pusat-pusat kontrol Kesultanan Banjar. Terbukti, pada 1860, ada tokoh Dayak  asal Tumbang Kapuas (Kuala Kapuas), Temanggung Ambu Jayanegara yang dibaptis dengan nama baru Nikodemus.

Menurut Lambut, meski mengikat, toh dalam era Kesultanan Banjar tetap diberi kebebasan bagi warga non muslim khususnya etnis Dayak yang sudah menganut agama Kristen di Tanah Banjar. “Makanya, kami waktu itu diberi lahan untuk pemakaman di kawasan Kamboja (kini Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin). Sebelum akhirnya dipindah,” ucap Lambut.

Kembali ke UU Sultan Adam. Walau di eranya tekanan dari kolonial Belanda cukup kuat,  namun toh Sultan Adam tetap memperhatikan perkembangan agama Islam. “UU ini lahir untuk memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar,” tulis beberapa sejarawan dalam bukunya.

Hingga pada pukul 09.00 pagi, pada Kamis 15 Muharram 1251 H atau 1835, Sultan Adam mengumumkan berlakunya UU Sultan Adam di Tanah Banjar. UU yang disusun oleh tim yang dipimpin langsung sang sultan, serta dibantu menantu Sultan Adam, Pangeran Syarif Hussien, serta Mufti Haji Jamaluddin dan lainnya.

Dalam Mukadimah UU 1835 itu, dengan lantang Sultan Adam menegaskan dalam bahasa Banjar (Melayu) seperti  Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara.

Suriansyah Ideham dan kawan-kawan menguraikan UU Sultan Adam ini bertujuan untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat, mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat, serta memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar menjadi baik.

Sayangnya, UU yang berupa naskah asli ditulis tangan dengan tulisan huruf Arab-Melayu, berdasarkan penelitian Controleur van Banjarmasin en Marabahan, Eisenberger,  pada 1936 tidak pernah ditemukan lagi. Bahkan, Eisenberger pernah menemukan tulisan tangan di Martapura yang diperkirakan ditulis pada 1880. “Tapi kemudian tidak dapat ditemukan lagi,” tulis Eisenberger, dalam laporannya. Lalu, sang peneliti hukum adat ini, kemudian menggali lagi, hingga pada 1885, kembali menemukan naskah yang tersimpan di arsip Kantor Residen Banjarmasin yang ditulis Tumenggung Soeri Ronggo.

Kekaguman Belanda terhadap UU Sultan Adam ini bahkan pernah membuat Gubernur Borneo (1891-1894), AM Joekes pernah mempublikasinya dalam Majalah Indische Gids tahun 1891. Naskah yang ditulis dengan huruf Latin berbahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Belanda. Kemudian, naskah ini diolah kembali oleh Komisi untuk Hukum Adat (Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie) di Negeri Belanda yang dipublikasikan dalam Adatrecht Bundels, jilid XIII tahun 1917.

Tak hanya Eisenberger dan Komisi Hukum Adat Belanda yang mendalami UU Sultan Adam, Asisten Residen Amuntai Helderman pada 16 April 1910, juga menulis produk hukum Sultan Banjar ke-13 dari Dinasti Suriansyah ini. Namun, versi Amuntai ini berbeda dengan versi Martapura yang ditemukan Eisenberger, karena setelah pasal 30. Sebab, pada pasal 1 hingga 30 sama bunyinya,  tetapi Pasal 31 berbeda sekali sampai Pasal 38 dan ditutup dengan kata-kata penutup dalam versi Amuntai yang ditemukan Helderman tersebut.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Koleksi Gorden313

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/12/02/uu-sultan-adam-misi-zending-dan-kebebasan-non-muslim/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.