Menghitung Hari, Puluhan Warung Jablay di Jalan Trikora Bakal Ditertibkan Petugas

0

SEBANYAK 90 buah bangunan liar dan warung jablay (Warjab) di tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru bakal dieksekusi pada Senin (8/1/2024) mendatang

KEPALA Seksi (Kasi) Penataan Pengawasan Bangunan dan Reklame, Disperkim Kota Banjarbaru, Adi Irsyadi mengatakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait upaya penertiban bangunan liar yang akan memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal penataan sebuah kawasan.

“Sekarang Perwalinya sudah diproses sekaligus dikoreksi oleh Bagian Hukum. Agar semua klausul di dalamnya bisa jadi acuan yang tegas ketika kita menjalankan tindakan penertiban,” jelas Adi.

BACA : 90 Warung Remang-Remang Di Trikora Diberi SP3

Sebab, kata Adi, Perwali tersebut bukan hanya berlaku untuk warjab atau bangunan liar saja. Tetapi juga tehadap seluruh objek yang masuk dalam turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung terutama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jenis sanksi yang dikenakan kepada pemilik gedung.

“Kita tunggu saja hasilnya. Pada intinya Perwali ini mengatur teknis tindakan jika nanti ada yang melanggar Perda kita mengenai izin sebuah pembangunan,” ungkap Adi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat. Ia mengatakan Perwali tersebut akan jadi penguatan landasan hukum yang jelas dalam upaya penindakan 90 bangunan liar tersebut.

BACA JUGA :  Usai Warung Jablay Liang Anggang Dirobohkan, Kini Warung Remang-Remang Guntung Manggis Bakal Ditertibkan

“Karena dalam Perwali semua teknis pelaksanaannya sudah diatur tupoksi setiap SKPD yang terlibat ketika ada pelanggaran. Perihal eksekusi warjab dan bangunan liar, saat ini sudah mulai memasuki tahap pemberlakuan SOP Satpol-PP lantaran batas waktu yang diberikan dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) sudah habis maka tahapan SOP Satpol-PP selama 7,3,1 hari dijalankan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ujar Yanto sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar pemilikhya secara mandiri.

“Ada juga yang dimundurkan jaraknya dari bahu jalan. Nanti kita lihat lagi di lapangan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/01/03/menghitung-hari-puluhan-warung-jablay-di-jalan-trikora-bakal-ditertibkan-petugas/
Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.