Masuk 20 Besar di Indonesia, Indeks Smart City dan SPBE Banjarmasin Naik, Walikota Ibnu Sina : Standar Kota Maju

0

INDEKS Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Banjarmasin  termasuk tertinggi dari 416 kabupaten/kota se-Indonesia. Bahkan, termasuk meraih nilai tertinggi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

PENILAIAN indeks ini dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemen-PANRB) atas capaian Smart City dan SPBE Kota Banjarmasin.

Untuk indeks Smart City Banjarmasin berhasil tergerek naik pada 2023 dengan poin 3,31 dibandingkan tahun 2022 hanya 3,06. Sementara, indeks SPBE juga terdongkrak naik dari awalnya 3,31 dengan kategori baik pada 2022 menjadi 4,00 dengan capaian  sangat baik pada 2023.

Walikota Ibnu Sina mengaku gembira dan bersyukur dengan adanya peningkatan indeks Smart City dan SPBE yang luar biasa bagi Kota Banjarmasin.

BACA : Digarap Sejak 2018, Smart City Banjarmasin Raih Penghargaan Terbaik II di JDHIN Kemenkumham

“Untuk se-Kalimantan Selatan, cuma Banjarmasin yang dapat predikat 4 atau baik sekali. Sedangkan, untuk skala se-Indonesia, Kota Banjarmasin masuk 20 besar,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada jejakrekam.com di Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (13/1/2023).

Menurut dia, keberhasilan tersebut tak terlepas dari peran serta seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Kami juga sudah mengarahkan kepada Diskominfo, untuk memastikan Banjarmasin ini benar-benar smart kotanya,” kata Ibnu Sina.

BACA JUGA : Menara Pandang Disulap Jadi Plaza Smart City Banjarmasin

“Sedangkan, SPBE merupakan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini, sudah menjadi keputusan Kemen-PANRB bahwa itu ukuran standar maju tidaknya, khususnya layanan di bidang ITE,” pungkasnya.

Prestasi ini juga disambut baik oleh Kepala Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika. Ia mengaku bersyukur atas kabar baik pada awal tahun 2024 ini.

“Alhamdulillah,  kita peroleh berita menggembirakan. Karena indeks Smart City dan SPBE Banjarmasin 2023 tadi mendapat nilai kenaikan yang signifikan,” ungkap Windi.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin ini memaparkan indeks nilai Smart City Kota Banjarmasin pada tahun 2022 lalu berada di angka 3,06. Namun, di tahun 2023 mengalami peningkatan mencapai angka 3,31.

BACA JUGA : Kunjungi Prancis dan Swiss, Walikota Banjarmasin Perkuat Kerja Sama Industri Kreatif dan Smart City

Sedangkan indeks SPBE Kota Banjarmasin pada tahun 2022 lalu berada di angka 3,31 atau masuk dalam kategori baik, di tahun 2023 ini berhasil meraih angka 4,00 atau dalam kategori sangat baik.

“Capaian Pemkot Banjarmasin ini sudah sangat jauh melampaui capaian target yang kita pasang di dalam Rencana Pemabgnunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis Diskominfotik Kota Banjarmasin,” ucap Windi.

Terlebih lagi, menurut dia, indeks Smart City dan SPBE ini merupakan indikator kinerja utama Diskominfotik. “Jadi syukur alhamdulillah peningkatan indeks ini adalah peningkatan Pemkot Banjarmasin. Apalagi Smart City menjadi salah satu program prioritas Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor, RPJMD 2021-2026,” papar Windi.

BACA JUGA : Branding Baru Smart City; Banjarmasin Pintar, Pakar Kota : Ciptakan Smart People Dulu!

Ke depan, Windi menargetkan angka indeks SPBE kota Banjarmasin dapat mencapai 5,00 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.

Sebagai informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

BACA JUGA : Kota Banjarmasin Terima Penghargaan Smart City dari Kemenkominfo RI

Hal itu berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Adapun dasar hukum penerapan SPBE mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.