Belum Definitif, Ketua DPRD HST Tak Berwenang Bentuk Pansus Wakil Bupati HST

0

RAHMADI Jingga mengatakan, karena statusnya belum definitif, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan membentuk panitia khusus (pansus) DPRD HST untuk pemilihan dan penetapan Wakil Bupati HST.

MASUKAN dari Kemendagri, saya sebagai ketua DPRD tidak dibenarkan membentuk pansus pemilihan Wakil Bupati HST, kecuali status saya sebagai ketua DPRD sudah definitif,” katanya kepada jejakrekam.com, Selasa (27/8/2019).

BACA : DPRD HST Konsultasi ke Kemendagri Terkait Jabatan Wakil Bupati HST

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra HST ini, keterangan dari Kemendagri, ia selaku Plt Ketua DPRD HST hanya memiliki empat kewenangan, yakni membentuk pansus pembentukan fraksi, pansus pembentukan komisi, penyusunan tata tertib dewan, serta pembentukan alat kelengkapan dewan.

“Kami sudah menanyakan ke Kemendagri untuk pemilihan Wakil Bupati HST, plt ketua DPRD tidak punya kewenangan membentuk pansusnya,” katanya.(jejakrekam)

Penulis H Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.