Datu Kalampayan Tidak Masuk Dalam Lima Nama Gelar Pahlawan Nasional, Wajidi Amberi: Bukan Ditolak, Daftar Tunggu Banyak

0

PRESIDEN Joko Widodo dalam momen Hari Pahlawan Nasional akan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.

MELALUI Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam keterangannya, bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan telah melalui sejumlah proses seleksi.

Kelima tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional tersebut adalah

  1. DR dr HR Soeharto dari Jawa Tengah
  2. KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989
  3. dr Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat
  4. H Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara
  5. KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat

BACA: Syekh Muhammad Arsyad Al- Banjari Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Wajidi Amberi: Berkas Sudah 90 Persen

Dari kelima tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, ternyata tidak ada nama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (Datu Kalampayan) dari Kalimantan Selatan. Padahal sebelumnya dari DHD 45 Propinsi Kalimantan Selatan sudah melaksanakan Seminar Nasional Rekam Jejak Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Bahkan dari hasil seminar itu, pihak panitia mengusulkan agar Datu Kalampayan di usulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Terkait hal itu, Ketua Tim Pengusul Dalam Seminar Nasional waktu itu Wajidi Amberi mengatakan, selama belum ada surat dari Kementerian Sosial tentang calon yang diusulkan maka tidak memenuhi syarat. “Karena tidak memenuhi kriteria pahlawan nasional, dan tidak termasuk yang terpilih pada tahun 2022 ini, maka bukan berarti Datu Kalampayan sebagai calon ditolak,” ujarnya.

BACA JUGA: Paman Birin : Datu Kelampayan Layak Raih Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

Peneliti Ahli Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel ini menjelaskan, daftar tunggu calon pahlawan nasional banyak. Setiap tahun selalu ada masuk usulan dari berbagai provinsi yang mana masing-masing provinsi pengusul berargumen calon yang mereka usulkan, punya kans untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Tiap tahun Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) bersidang, dan hasilnya disampaikan kepada presiden. Presiden punya hak prerogatif dalam menetapkan nama dan jumlah calon yang ditetapkan. “Beliau pernah menetapkan 1 orang dari beberapa nama yang disampaikan TP2GP, pernah juga 3 orang dan tahun ini 5,” ujarnya.

Sedikitnya jumlah yang ditetapkan, tentu saja jumlah daftar tunggu bertambah. Presiden dengan mempertimbangkan masukan akan melihat skala prioritas dalam sudut pandang politik kebangsaan, salah satunya boleh jadi akan memprioritaskan daerah yang belum atau sedikit pahlawan nasional, dan hal-hal lain.

BACA LAGI: Pengusulan Pahlawan Nasional, Syekh Muhammad Arsyad Dulu, Baru Pangeran Hidayatullah

Wajidi Amberi mengutip pernyataan Prof Mahfudz (Ketua TP2GP dan Ketua Dewan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan) tentang Pak Harto, beliau memenuhi semua syarat sebagai pahlawan nasional, namun sekarang bukan saat yang tepat untuk ditetapkan sebagai seorang Pahlawan Nasional.

Magister Pendidikan IPS Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menambahkan, pada tahun 2015 Kalsel mengusulkan PM Noor sebagai calon pahlawan nasional, namun baru pada tahun 2018 mendapat penetapan dari presiden.

“Rentang waktu 2016-2017 tidak ada satu pun keputusan dari Kemensos tentang status PM Noor. Artinya tak terpilih pada tahun 2016, 2017 bukan berarti PM Noor ditolak,” ujarnya.

“Nah, begitupula harapan kita dengan Datu Kelampayan, tak terpilih tahun ini bukan berarti ditolak/atau tidak memenuhi syarat, hanya saja Datu Kalampayan belum termasuk yang ditetapkan oleh presiden,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Datu kalampayan,datuk klampayan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.