Prahara ‘Cinta Sejenis’, Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Pembunuhan dan Pencurian 12 Tahun Penjara

0

TERDAKWA kasus pembunuhan dan pencurian, Muhammad Isra alias Isra akhirnya diganjar vonis 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban.

VONIS bersalah ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai oleh Jamser Simanjuntak dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa(5/12/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan Pasal 362 KUH Pidana. Peristiwa pembunuhan dan pencurian dilakoni terdakwa Isra ini terjadi pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo RT 36 Nomor 20, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

BACA : Kabur ke Medan, Ungkap Motif Pembunuhan di Komplek Taekwondo, Pelaku Terpaksa Didor

Dalam fakta persidangan berdasar saksi fakta dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban; Akhmad Zarkasi alias Jack.

Terdakwa dan korban berkenalan singkat, usai bertemu di depan Hotel Aston Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/6/2023), ketika terdakwa hendak mencari kakak sepupunya. Hingga terdakwa dibonceng ole korban menuju lokasi kejadian perkara yang merupakan rumah korban.

Saat berada di rumah korban, terdakwa diberi makan serta pakaian ganti usai mandi. Berikutnya, korban juga memberi uang Rp 150 ribu guna membeli 8 butir obat zenith di Pasar Lima, karena terdakwa mengaku sudah ketergantungan dengan obat-obatan keras itu.

BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Di Pesta Pernikahan Keluarga Korban Minta Keadilan

Akibat pengaruh obat, terdakwa mengantuk hingga tidur di kamar korban. Di rumah korban ini, petaka itu pun terjadi. Setelah, terdakwa mengetahui korban melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya. Secara spontan, terdakwa menendang korban di bagian dada, membuatnya terjatuh.

Rupanya, korban ‘jatuh cinta’ terhadap terdakwa karena dianggap mirip dengan kekasihnya dulu sesama jenis sewaktu kuliah dulu. Terdakwa tak terima karena bukan orang penyuka sesama jenis.

Insiden itu terulang lagi, ketika korban melakukan perbuatan tak senonoh kepada terdakwa. Hingga terdakwa emosi ketika menemukan cangkul dalam rumah. Terdakwa memukul korban selama lima kali, hingga korban akhirnya kehilangan nyawa. Rupanya, korban belum juga mati, hingga ditebas dengan parang oleh terdakwa yang didapat dari dalam rumah.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Gambut, Pelaku Bunuh Korban Karena Cemburu

Terdakwa sempat membersihkan parang guna menghilangkan jejak kejahatannya hingga pergi dari rumah korban. Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Sidang vonis ini juga disaksikan keluarga korban yang tak puas dengan putusan hakim, karena sepatutnya dihukum 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.