Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

0

GUGATAN dengan agenda sidang perdana terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Senin (23/5/2022).

SIDANG pemeriksaan pendahuluan ini digelar oleh hakim panel MK diketuai Saldi Isra didampingi Manahan MP Sitompil dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Hakim konstitusi ini mendengar keterangan dari pemohon uji formil dan materil atas tiga nomor perkara gugatan UU Kalsel Nomor 8 Tahun 2022; Nomor 58/PUU-XX/2022 dan Nomor Perkara 59/PUU-XX/2022.

Pemohon dari Ketua Kadin Kota Banjarmasin; M Akbar Utomo Setiawan dan warga Banjarmasin; Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi dengan tim kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm; Dr Muhamad Pazri, Hidayatullah, dan Muhammad Iqbal, hadir.

BACA : Judicial Review UU Provinsi Kalsel Direspon MK, Forkot Banjarmasin Sambut Warga Sulut Ikut Menggugat

Mereka mengikuti sidang daring MK ini di kediaman HM Riza, Jalan Belitung Darat, yang turut dihadiri segenap aktivis Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

Sementara dari Pemkot dan DPRD Banjarmasin dengan Nomor Perkara 60/PUU-XX/2022 dari Balai Kota. Yakni, Walikota Ibnu Sina, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dengan kuasa hukum; Dr Lukman Fadlun, Jeffry dan Untung Eko Laksono.

Para pemohon gugatan meminta agar MK membatalkan UU Kalsel dengan mempertahankan status ibukota Kalsel tetap berada di Banjarmasin, bukan Banjarbaru. Sidang pun berlangsung hampir tiga jam, sejak pukul 14.00 hingga berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.

BACA JUGA : Tak Hanya UU Provinsi Kalsel Digugat, UU Sulut Nomor 5/2022 Turut Diujiformilkan di MK

Ketua Hakim Panel MK, Saldi Isra pun mengakui gugatan soal Ibukota Provinsi Kalsel tergolong baru di mahkamah. Untuk itu, guru besar hukum tata negara Universitas Andalas ini memberi nasihat kepada kuasa hukum dan pemohon untuk memperbaiki gugatan selama 14 hari.

BLF dan Forkot Banjarmasin berfoto bersama usai sidang perdana di MK secara daring dari Jakarta, saat berada di kediaman HM Riza Banjarmasin (Foto Istimewa)

Sorotan MK tertuju pada kedudukan hukum Kadin Kota Banjarmasin dalam AD/ART-nya, Kemudian, alasan formil diuraikan lebih detail karena menyangkut cacat formil pembentukan UU Provinsi Kalsel, sehingga mempermudah majelis hakim dalam menguji dan menghadirkan pihak pembentuk UU (DPR dan pemerintah).

Berikutnya, alasan materiil disarankan disederhanakan batu uji di UUD 1945, dari segi yang menguntungkan. Saldi Isra menegaskan masalah pemindahan ibukota provinsi sebenarnya bisa mendasarkan dengan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, sehingga cukup dengan dibuat peraturan pemerintah (PP), bukan UU.

Apalagi, dalam materi gugatan itu tercantum soal status ibukota Kalsel tetap di Banjarmasin, sedangkan pusat pemerintahan berada di Banjarbaru. “Lazimnya, ibukota provinsi itu adalah pusat perdagangan dan pusat pemerintahan,” tegas Saldi Isra.

BACA JUGA : Berkas Gugatan UU Provinsi Kalsel Resmi Diserahkan ke MK, BLF: Kami Optimis Menang

Usai sidang perdana, Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF), Muhamad Pazri mengakui banyak masukan yang diberikan hakim MK bisa memperkuat gugatan atas UU Provinsi Kalsel. Utamanya, tempo 14 hari yang diberikan MK untuk melengkapi berkas gugatan.

“Terkait soal legal standing dan uraian alasan untuk gugatan formil dan materil, sehingga mendapat gambaran yang disandingkan dengan UU Pemda. Ternyata, ada gambaran umum terkait soal pengaturan pemindahan ibukota yang cukup dengan PP dan Permendagri, bukan UU,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Senin (23/5/2022).

BACA JUGA : Tambah Amunisi, Sebelum Gugat UU Kalsel ke MK, Ziarah Dulu ke Sultan Suriansyah

Menurut dia, dengan adanya masukan dari hakim MK, maka membuat pihaknya sebagai penggugat sebagai pemohon optimistis atas gugatan itu.

“Apalagi, selama ini tidak ada rapat paripurna DPRD Kalsel soal pemindahan ibukota provinsi serta berdasar kajian yang diatur dalam PP. Ini yang salah karena langsung diatur dalam UU, itu termasuk maladministrasi, karena dipaksakan masuk dalam UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022,” papar Pazri.(jejakrekam)

Pencarian populer:Mk ba GI 2022,mk bagi
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.