Save Usman Pahero dan Kasus Kriminalisasi Aktivis

0

TUJUAN negara  dalam melindungi rakyatnya seperti yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, namun faktanya hanyalah omong kosong belaka.

KASUS-kasus intimidasi dan kriminalisasi marak terjadi di Indonesia, korbannya pun beragam dari pejabat publik, aktivis petani, aktivis buruh, masyarakat adat, aktivis perempuan, jurnalis, nelayan dan pembela hukum publik.

Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sedikitnya 25 kasus kriminalisasi yang terjadi sepanjang 2015 lalu. Kasus tersebut tidak hanya menimpa pejabat publik seperti pimpinan KPK, tapi juga berbagai lapisan masyarakat lainnya, seperti buruh, petani, nelayan, jurnalis hingga masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka.

Kemudian catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Desember 2015 menunjukkan, jumlah kriminalisasi dalam konflik agraria meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2012, ada 156 petani dan pejuang agraria yang ditangkap dan ditahan. Bahkan, tahun 2013 naik menjadi 239 orang. Lalu di tahun 2014 meningkat lagi  menjadi 255 orang. Berlanjut ke tahun 2015 sebanyak 278 orang. Selama satu dekade, yakni 2004 hingga 2014, jumlah pejuang agraria yang ditangkap mencapai 1.395 orang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Mafia Hutan juga mengemukakan, sepanjang Januari hingga Juni 2013 tercatat sudah ada 207 aktivis lingkungan yang ditangkap aparat keamanan.  Kondisi ini sangat memprihatinkan di mana para aktivis diproses hukum karena telah menyelidiki dugaan korupsi di sektor sumber daya alam.

Kriminalisasi juga menimpa masyarakat adat. Catatan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menyebutkan, sepanjang tahun 2015 ada 220 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia. Dari 220 kasus tersebut, 5 orang masih berstatus sebagai terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sementara, sisanya sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ada juga yang tengah menjalani proses hukum di pengadilan.

Di sektor kelautan dan perikanan, para nelayan juga menjadi korban kriminalisasi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, sepanjang tahun 2013 hingga Juni 2016,  40 masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir) mengalami kriminalisasi.

Kebebasan pers dan berekspresi juga dipukul. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat  sepanjang tahun 2015 terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, di mana 3 diantaranya merupakan kasus kriminalisasi. Tidak mengherankan, posisi Indonesia dalam World Press Freedom Index 2015 melorot di posisi 138 dari 180 negara.

Terakhir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan, sepanjang tahun 2015 ada 49 orang yang mengalami kriminalisasi. Kriminalisasi tidak hanya dialami oleh pejabat negara ataupun aktivis anti korupsi, tetapi juga dialami oleh buruh yang melakukan aksi menuntut hak-haknya, pekerja bantuan hukum, dan aktivis lainnya.

Nah, pada Jum’at 16 Februari 2018, Kalimantan Selatan dikejutkan dengan dibacoknya Usman Pahero salah seorang aktivis Kotabaru, kalsel yang sering menyuarakan kebenaran dan keadilan, menolak tambang dan lain sebagainya. Kenapa sampai sekarang motif dan pelakunya belum juga ditemukan?  Ada apa dengan polisi di Kalimantan Selatan dalam menangani kasus seperti ini saja tidak bisa?  Kami minta jangan hanya makan gaji buta! Kami menuntut Polda Kalsel segera mengusut kasus pembacokan Usman Pahero sampai tuntas !!(jejakrekam)

Sumber : Blog elsikbjm.blogspot.co.id

Ilustrasi : Nusantaranews.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.