Monitor Peredaran Obat Sirup, Polres Tabalong Edukasi Apotik dan Toko Obat

0

PASTIKAN tidak adanya peredaran obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong melalui Satresnarkoba Polres setempat melakukan pemantauan atau monitoring para pelaku usaha atau apotik yang menjual obat – obatan sirup.

DALAM kesempatan tersebut, petugas melakukan dialogis humanis dan berikan edukasi bahwa obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan terkait peredaran obat sirup yang dilarang oleh BPOM, petugas melakukan dialogis humanis dan berikan edukasi kepada pedagang.

BACA : Sikapi Larangan Konsumsi Obat Sirup, Wakil Direktur RSI Banjarmasin Minta Warga Tak Perlu Resah

“Kita mengimbau kepada mereka jika masih ada obat sirup yang dilarang beredar karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas agar ditarik dan tidak dijual lagi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika masih ada masyarakat yang menyimpan dan memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan.

“Jika anak sakit, baik itu demam atau sakit lainnya, gunakanlah obat lain sesuai anjuran dokter,” ucapnya. 

Ada lima obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM, karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol sendiri, diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

BACA JUGA : Sebut Obat Sirup ‘Berbahaya’ asal India, Toko Obat dan Apotek di Pasar Baru Tunggu Edaran Dinkes

Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

Sumber website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut meliputi Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.