Trensis Juga Dapat Cuti Bersyarat, Iwan Rusmali-Andi Effendi Masih di Lapas Banjarbaru

0

SEBELUM Muslih ditetapkan mendapat cuti bersyarat, Senin (15/10/2018), narapidana yang sama dalam kasus pemberian uang suap kepada anggota DPRD Banjarmasin sebesar Rp 100 juta untuk pemulusan Raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih Rp 50,7 miliar,  mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, juga telah dinyatakan mendapat cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru.

HAL ini dibenarkan Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (15/10/2018). Ia mengungkapkan masa pidana yang dijalankan dua narapidana kasus bagi-bagi uang pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih di bawah 1 tahun 6 bulan, sehingga dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa mendapat cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

“Khusus narapidana Trensis berdasar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dihukum pidana selama satu tahun penjara. Jadi, berhak mendapat cuti bersyarat yang telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz.

Dalam amar putusan majelis hakim tipikor PN Banjarmasin, Muslih dan Trensis sebagai penyuap dinilai terbukti bersalah dan terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Trensis  dijatuhi hukuman satu tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa hukuman dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih, saat amar putusan itu dibacakan pada Senin (30/1/2018). Sebab, Muslih yang mantan Direktur PDAM Bandarmasih bersama Trensis usai tertangkap tangan KPK, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur terhitung sejak Jumat (15/10/2017).

Lantas bagaimana dengan dua narapidana sebagai penerima uang suap yakni mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan eks Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin, Andi Effendi? Abdul Aziz menegaskan untuk kedua narapidana itu masih menjalani masa hukuman di Lapas Banjarbaru.

“Keduanya divonis pengadilan dengan hukuman empat tahjun penjara. Jadi, narapidana tipikor atas nama Iwan Rusmali dan Andi Effendi tidak dapat mengajukan cuti bersyarat seperti Muslih dan Trensis. Sebab, yang berhak mendapatkannya maksimal hukumannya dua tahun penjara. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan koleganya, Andi Effendi dihukum PN Tipikor Banjarmasin selama empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 25 juta, dalam pembacaan vonis pada Selasa (24/4/2018) lalu..(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.