Masih Tahap 1, Kejari Batola Belum Tahan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Desa Kolam Kanan

0

DUA tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri  Barito Kuala (Kejari Batola). Namun, hingga kini ternyata kasus itu belum juga naik ke persidangan.

DUA tersangka itu dianggap telah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Mereka adalah berinisial P dan D. Keduanya merupakan warga Desa Kolam Kanan, Wanaraya yang dianggap telah memenuhi unsur Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga menghalang-halangi proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik Kejari Batola pada 6 Juli 2023 lalu.

BACA : Gugatan Tak Diterima PN Marabahan, Kades Kolam Kanan Pastikan Banding ke PT Banjarmasin

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Hamidun mengakui dua tersangka perintangan penyidikan belum ditahan, karena perkaranya masih tahap 1.

“Saat ini baru tahap 1 (penyelidikan dan penyidikan) belum tahap 2 (penuntutan). Namun, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Hamidun kepada awak media di Marabahan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Hamidun, berkas pekara dari penyidik sudah diteliti oleh penuntut umum guna memastikan kekurangan untuk segera dilengkapi. “Kalau nanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, akan kami segera informasi ke rekan-rekan media,” kata Hamidun.

BACA JUGA : Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

Untuk diketahui, dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena dianggap menghalang-halangi proses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya. Di antaranya diduga memprovokasi dan menekan sejumlah saksi agar tidak mengikuti proses penyidikan kasus tersebut di Kejari Batola.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin sudah memvonis dua terdakwa kasus tukar guling lahan desa yang menjadi perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya. Dua terdakwa itu adalah Sabtin Anwar Hadi yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama serta mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014, Muhni.

BACA JUGA : Usai Desa Kolam Kanan, Giliran Kejari Batola Bidik Kasus Mafia Tanah Desa Kolam Kiri

Di tingkat pertama, Sabtin Anwar Hadi diganjar Anwar Hadi diganjar 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, mantan ‘pambakal’ Kolam Kanan, Muhni divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 844 juta bagi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.

Kemudian pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Februari 2023, namun terdakwa tetap divonis bersalah.

BACA JUGA : Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

Hakim banding PT Banjarmasin diketuai Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota; Chrisfajar Sosiawan dan Erany Kiswandani dalam putusan pada Jumat (24/3/20230 juga memerintahkan agar sebidang tanah atas nama terdakwa Sabtin Anwar Hadi berdasarkan SPORADIK tanggal 26 Desember 2012  di wilayah Desa Kolam Kanan Ry 11 RT 02 seluas 18.200 m2 dengan lebar 200 meter dan panjang 91 meter dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan, karena tanah 2 hektare itu merupakan aset desa.

Putusan banding ini kemudian oleh terdakwa, Sabtin Anwar Hadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2023. Namun, pihak Kejari Batola melalui jaksa penuntut umum; Rizka Nurdiansyah juga melakoni perlawanan dengan mengajukan kontra kasasi ke MA.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.