Ada Perempuan dan Anak di Bawah Umur, Jalankan Operasi Antik Intan 2023, Polres Banjar Sikat 32 Tersangka Kasus Narkoba

0

HASIL operasi bersandikan Antik Intan 2023 yang digeber jajaran Satres Narkoba Polres Banjar dibeberkan ke publik.

OPERASI khusus ini berlangsung selama 14 hari pada 15-28 Juni 2023 berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan hasil tangkapan sebanyak 32 tersangka, baik yang masuk target operasi (TO) 5 kasus dan 24 kasus non TO.

“Dari operasi Intan Antik 2023, kami berhasil mengamankan 32 tersangka yang ditangkap di 13 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat didampingi Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, Kabag Ops Kompol Abdul Mufid dan Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Kusyata dalam pers rilis Operasi Intan Antin 2023 di Mapolres Banjar, Martapura, Rabu (5/7/2023).

BACA : Kalsel Peringkat 10 Besar Kasus Narkoba di Indonesia, Banjarmasin Paling Tinggi

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat mengungkapkan dari hasil operasi itu berhasil diamankan barang bukti 6 jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Yakni, 55,17 gram sabu, 31 butir aprazolam, 20 butir valdimex, 20 butir Atarak, 115, butir zenith, dan 43 butir dextro. 

” Dari 32 tersangka, ada 1 tersangka dia ntaranya adalah perempuan dan 1 tersangka yang masih di bawah umur berusia 16 tahun,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional, Paman Birin Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba

Masih kata Ifan Hariyat, dari pengakuan para tersangka usai diverbal rata-rata berani mengedarkan barang haram itu akibat desakan faktor ekonomi.

“Yang pasti, kami tetap memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Banjar. Untuk para tersangka telah diamankan,”  kata Ifan Hariyat.

Dia menegaskan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.