Menjadi Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa, Afid Kudin Berhadapan dengan Sepuluh Saksi
KEPALA Desa Tegalrejo, Kabupaten Kotabaru tersandung kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan dana desa.
TERDAKWA Afid Kudin selaku kepala desa di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru itu, diangkat menjadi Kepala Desa Tegalrejo periode 2016-2022.
Dalam surat dakwaan, berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan pungutan uang kepada para pedagang di depan gedung serbaguna di Pasar Sukorame Desa Tegalrejo. Dilakukan oleh saksi Hari Purwanto atas perintah terdakwa.
BACA: Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara
Berdasarkan hasil laporan audit per tahun, serta hasil aduit investigasi Inspektorat Kabupaten Kotabaru, tanggal 29 Maret 2021, selama terdakwa menjabat sebagai kepala desa. Dijelaskan dari bulan Agustus 2017 sampai dengan Februari 2021, ditemukan penyimpangan pungutan dana sebesar Rp 409.833.000(empat ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Dengan adanya dampak penyimpangan yaitu pemungutan sewa tanah dan kios/lapak yang tidak sah, serta penatausahaan keuangan desa yang tidak berjalan dengan baik, mengakibatkan Desa Tegalrejo kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp 114.372.000 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) per tahun.
Berdasarkan perhitungan sendiri Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, diperkirakan terdakwa selama menjabat sebagai kepala desa selama 43 bulan. Total yang diterima terdakwa Rp 9.531.000 perbulan. Sehingga total pendapatan selama menjabat sebesar Rp 409.833.000.
BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa 2017
Terdakwa diduga merugikan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang diselenggarakan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (14/6/2021) pukul 19.30 WITA, diikuti terdakwa secara virtual. Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Roh Wiharjo SH MKn dan Syaiful Bahri SH MH dari Kejari Kotabaru menghadirkan 10 orang saksi.
Yang dihadirkan sebagai saksi, diantaranya saksi fakta yakni Hari Purwanto dan Wiji Lestari serta Sutikno.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Afid Kudin tidak membantah, dan majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada senin depan masih dengan agenda keterangan saksi.(jejakrekam)