Dongkrak Harga Jual TBS, Petani dan Perusahaan Sawit Harus Bermitra 

0

KEMITRAAN perusahaan perkebunan dengan petani kelapa sawit, telah menjadi kekuatan besar dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional. Dengan keberadaan kemitraan ini, diharapkan bisa mendongkrak nilai jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Hal ini diungkapkan ketua GAPKI Kalsel, Totok Dewanto.

DEWANTO menuturkan, di Kalsel sudah banyak program kebun plasma mandiri yang telah berjalan, namun persoalan rendahnya harga beli TBS menjadi problem yang dikeluhkan petani plasma mandiri.

BACA: Moratorium Sawit Masih Berlaku, Tiga Daerah Dapat Jatah Peremajaan

“Masalahnya petani plasma sawit tidak menjalin kemitraan dengan perusahaan sawit. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi bagaimana petani plasma bisa kita zonasi, nanti pabrik-pabrik kita minta punya kewajiban untuk bermitra dengan petani plasma mandiri,” ungkap Totok.

Kemudian, tambahnya, Gapki Kalsel akan membantu untuk mendapatkan sertifikat ISPO sehingga petani plasma memiliki nilai tawar terhadap harga beli TBS.

Ia juga mengharapkan, pemerintah daerah bisa menarik minat investor untuk mengembangkan industri hilir kelapa sawit di Kalsel.

Sebelumnya, kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalsel, Suparmi mengatakan, tahun 2019 ini, Kalsel mendapat jatah peremajaan perkebunan sawit seluas 4.516 hektare, dengan sumber pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sesuai dengan amanah Moraturium dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Ia mengungkapkan, tujuan dari moratorium itu untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit baik yang dikelola perusahaan maupun perseorangan. Caranya, dengan melakukan peremajaan bibit-bibit sawit.

BACA JUGA: Dari 14,03 juta Hektare, Baru 27,4 Persen Lahan Sawit Bersertifikat ISPO

Ada tiga lokasi untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat yakni Kabuapten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kotabaru. Suparmi memastikan kebijakan yang diberikan pemerintah pusat itu bukan untuk perusahaan perkebunan sawit, tapi untuk para pekebun rakyat. Hal ini untuk mengantisipasi murahnya harga beli tandan sawit yang dibeli pihak perusahaan atau pemilik pabrik pengolahan minyak sawit.

“Dengan begitu nantinya perkebunan sawit rakyat ini mendapat bibit yang terstandar, bukan berasal dari bibit yang tidak jelas asal-usulnya. Ini mengapa harga tandan sawit dari perkebunan rakyat selalu dibeli murah oleh pihak perusahaan,” tutur Suparmi.

Menurut dia, pola peremajaan ini para pekebun rakyat bisa bermitra dengan perusahaan yang memiliki bibit sawit yang jelas asal-usulnya untuk ditanam di areal perkebunan. Sedangkan, menurut Suparmi, bagi perusahaan yang ingin membuka pabrik pengolahan minyak sawit disyaratkan minimal memiliki luas kebun 36 ribu hektare.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.