Bawa 514,60 Gram Sabu, 2 Warga Tanah Bumbu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MENDAPAT informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel bergerak cepat ke tempat kejadian perkara, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/10/ 2023).

PS (36 tahun) warga Jalan Karya 1 No 44, Rt 03, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan HS (35 tahun) warga Jalan Pangeran Antasari, Rt 02, Desa Wiribasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu tidak busa menyangkal ketika petugas menemukan 514,60 gram sabu dari tangan mereka.

Sabu yang dibungkus menjadi 8 paket tersebut, 4 paket ditemukan di dasboard mobil sebelah kiri bagian depan, 2 paket di kantong kursi belakang dan 2 paket lainnya dalam kotak warna hitam di kursi tengah mobil.

BACA : Cari Bandar Besar, Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu Dan 94 Butir Ekstasi

Selain itu petugas juga mengamankan 3 bundel plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil dengan nopol KH 1950 BG, 2 buah handphone, 1 buah sendok warna emas, 2 buah sendok warna hitam terbuat dari sedotan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Senin (16/10/2023) mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini akan dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.